Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rosario de Marshall atau dikenal Hercules mengaku akan pasang badan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu disampaikan Hercules usai menghadiri sidang lanjutan kasus suap MA, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (15/5/2023).
Persidangan menghadirkan saksi Dadan Tri Yudianto untuk terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Dadan merupakan mantan Komisaris Independen PT WIKA Beton Tbk yang baru-baru ini dijadikan tersangka oleh KPK, bersama Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Keduanya dituding KPK telah menerima uang Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules
Usai persidangan selesai, Hercules menegaskan posisinya dalam kasus yang tengah disidangkan.
"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan Tri Yudianto, red) untuk memberi kesaksian kepada majelis," kata dia dalam keterangannya dikutip, Selasa (15/5/2023).
Dalam perkara suap di MA, Hercules juga sempat diperiksa KPK.
Mantan preman Tanah Abang ini disebut menerima uang senilai Rp3 miliar dari total Rp11,2 miliar yang diterima oleh Dadan dari Heryanto Tanaka.
Namun, Hercules menegaskan uang tersebut murni pinjaman kepada Dadan dan tak ada sangkut-pautnya dengan pengurusan perkara kasasi KSP Intidana di MA.
Apalagi jika dikaitkan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
"Terkait dengan uang Rp3 miliar, gak ada urusan dengan Hasbi (Hasan, red). Tidak ada sogok-sogok mulut atau sogok pantat. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," tandasnya.
Hercules menuturkan, uang Rp3 miliar yang dipinjamnya dari Dadan Tri Yudianto itu dipergunakan untuk Kantor Perikanan Muara Baru.
Baca juga: Buntut Dugaan Kasus Suap, KPK Akan Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan, Diminta Kooperatif