News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Hercules Pasang Badan di Kasus Suap MA, Klaim Tak ada Sogok-Menyogok

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules mengaku siap pasang badan di kasus suap Mahkamah Agung, klaim tak ada sogok-menyogok.

Artinya, sama sekali tidak dipakai untuk pengurusan perkara di MA.

Sebagai jaminan atas pinjaman uang Rp3 miliar itu, Hercules mengaku menyerahkan mobil anaknya seharga Rp2,2 miliar kepada Dadan.

Hercules pun sudah menjelaskan semua itu kepada penyidik KPK.

Lebih lanjut, Hercules juga mengaku akan pasang badan untuk melindungi Dadan Tri Yudianto.

Apalagi jika ditemukan ada ketidakadilan dalam proses hukum yang berlangsung di KPK.

Ia bahkan mengaku akan mendatangi Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.

"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," kata Hercules.

Sementara itu, Dadan Tri Yudianto membantah dirinya punya keterlibatan dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan dalam kasus suap pengaturan perkara.

Dia mengatakan namanya terseret karena bisnis skincare.

Dadan dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap pengaturan perkara di Mahkamah Agung, Senin (15/5/2023).

Dadan diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Deposan KSP Intidana, Heryanto Tanaka.

Dadan menyampaikan bisnis skincare tersebut telah terealisasi dan sudah ada pembagian keuntungan di antara Dadan dan Heryanto Tanaka.

Dengan demikian, uang senilai Rp11,2 miliar yang dikirim oleh Heryanto Tanaka tak ada kaitannya dengan proses pengurusan perkara di MA.

Baca juga: KPK Ungkap Ada Pihak Ingin Hilangkan Barang Bukti Kasus Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana

Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (19/1/2023). Hercules diperiksa sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dkk dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Apakah sudah terealisasi kliniknya?" tanya jaksa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini