News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nurul Ghufron Uji Materi UU Nomor 19 Tahun 2019 ke MK, Minta Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan paparan saat penahanan pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/5/2023). Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta masa jabatan pimpinan KPK yang selama ini 4 tahun ditambah menjadi 5 tahun.

Dia pun mengajukan uji materi UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 Pasal 27 dan Pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non-kementerian lainnya," ujar Ghufron kepada awak media, Selasa (16/5/2023).

Ghufron mengungkapkan alasannya meminta masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun.

Kata dia, masa jabatan presiden dan wakil presiden sesuai Pasal 7 UUD 1945 adalah 5 tahun.

Baca juga: Fadjroel Rachman Ungkap Jokowi Tak Perlu Keluarkan Perppu KPK: Sudah Ada UU Nomor 19 Tahun 2019

Dengan demikian seharusnya periodisasi masa pemerintahan adalah 5 tahun.

"Periodisasi perencanaan pembangunan nasional sebagaimana UU 25/2004 adalah RPJPN 25 tahun, RPJMN 5 tahun ini akan berkonsekuensi pada perencanaan monitoring dan evaluasi pembangunan, maka jika program pemberantasan korupsi 4 tahunan akan sulit dan tidak sinkron evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsinya," jelasnya.

Selain itu, 12 lembaga negara non-kementerian atau auxiliary state body lain seperti Komnas HAM, Ombudsman, Komisi Yudisial, KPU, Bawaslu dan lainnya memiliki periodisasi kepemimpinan selama 5 tahun.

"Karenanya akan melanggar prinsip keadilan sebagai mana Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945 (inskonstitusional) jika tidak diperbaiki atau disamakan," ujar Ghufron.

Ghufron mengatakan sudah mengajukan uji materi atau judicial review mengenai masa jabatan pimpinan KPK ini sejak Oktober 2022 lalu.

Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materinya dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

"Proses sidang keterangan dari DPR dan presiden sudah, pembuktian ahli sudah dan juga sudah kesimpulan. Saat ini kami sedang menunggu pembacaan keputusan. Kami tidak tahu kapan putusan akan dibacakan menunggu jadwal dari kepaniteraan MK," kata Ghufron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini