News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gaya Hidup Pejabat

Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK, Dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar dan Dicegah ke Luar Negeri

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jam tangan Rolex yang dipakai eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Buntut flexing harta, Andhi Pramono kini jadi tersangka KPK, dicopot dari Kepala Bea Cukai Makassar dan dicegah ke Luar Negeri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bagaimana nasib Andhi Pramono setelah jadi tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK ?

Satu hari setelah jadi tersangka di KPK, Andhi Pramono langsung dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan telah menunjuk pengganti Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S, mengungkapkan pengganti Andhi Pramono adalah Zaeni Rokhman.

Tak hanya itu, KPK juga sudah mencegah Andhi Pramono agar tidak berpergian ke luar negeri.

Kini KPK menelusuri uang gratifikasi yang diterima eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Di mana uang itu digunakan oleh Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.

Usai Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Andhi Pramono Dicopot Dari Jabatan Bea Cukai

Buntut penetapan tersangka kasus gratifikasi oleh Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono dicopot dari jabatannya.

Hal itu disampaikan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nirwala Dwi Heryanto.

Nirwala mengatakan, penetapan status tersangka Andhi Pramono oleh KPK, sejalan dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

Diketahui, Kementerian Keuangan sendiri, telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ucap Nirwala dalam keterangannya, dikutip Selasa (16/5/2023).

Profil dan harta kekayaan Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar Sulawesi Selatan, sempat disorot soal hartanya kini jadi tersangka dugaan gratifikasi. (Kolase Tribunnews (Tribun Jatim-Tribunnews))

Nirwala menambahkan, Kemenkeu akan menindaklanjuti kasus Andhi Pramono dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.

Kata dia, Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas dan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Langkah tersebut sejalan dengan upaya Institusi terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan, maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik," tegasnya.

Sementara itu, Nirwala menegaskan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mendukung penuh proses hukum yang menjerat Andhi Pramono oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ucap dia.

KPK Telusuri Uang Gratifikasi yang Digunakan Andhi Pramono untuk Keperluan Pribadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri uang gratifikasi yang diterima eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono.

Di mana duit itu digunakan oleh Andhi Pramono untuk keperluan pribadi.

Untuk menelusuri hal itu, tim penyidik KPK memeriksa tiga saksi pada Senin (15/5/2023).

Tiga saksi dimaksud antara lain, Rony Faslah atau Ronny Faslah, Direktur PT Fachrindo Mega Sukses/Freight Forwader; Iksannudin, Staf Exim PT Argo Makmur Cemindo; dan Johannes Komarudin, Komisaris PT Indokemas Adhikencana.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya penerimaan gratifikasi dalam bentuk uang yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (16/5/2023).

KPK menetapkan eks Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dugaan penerima gratifikasi.

Andhi diduga menerima gratifikasi mencapai miliaran rupiah. Jumlah itu bisa terus bertambah seiring terus bergulirnya penyidikan.

Adapun dalam proses penyidikannya, KPK sudah melakukan penggeledahan di kediaman tersangka di Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Gunung Putri, Bogor.

Di lokasi tersebut, tim penyidik KPK menemukan dan mengamankan bukti di antaranya berbagai dokumen dan alat elektronik.

Baca juga: Dicopot Dari Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Miliki Belasan Tanah/Bangunan dan 9 Unit Mobil

Kasus Andhi Pramono bermula dari flexing harta kekayaan di media sosial. Salah satu aset yang viral yakni sebuah rumah mewah diduga berada di kawasan Legenda Wisata Cibubur.

Terkait penetapan tersangkanya ini, Andhi Pramono sudah dicopot dari jabatannya.

Dia pun sudah dicegah bepergian ke luar negeri 12 Mei 2023.

Profil Zaeni Rokhman, Pengganti Andhi Pramono Jadi Kepala Bea Cukai Makassar, Hartanya Rp 1,14 Miliar

Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan telah menunjuk pengganti Andhi Pramono yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (15/5/2023).

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Makassar, Ria Novika S, mengungkapkan pengganti Andhi Pramono adalah Zaeni Rokhman.

"Ada penunjukan Plh, Pak Zaeni Rokhman sudah ditetapkan dan sudah mulai dari hari Minggu kemarin," kata Ria Novika S kepada awak media di Kantor Bea Cukai Makassar, Selasa (16/5/2023).

Seperti diketahui, Andhi Pramono yang viral karena pamer harta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi.

Tak hanya berstatus tersangka, ia juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bea Cukai Makassar.

"Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan," ungkap Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Nirwala Dwi Heryanto, Selasa (16/5/2023).

Lantas, seperti apa profil Zaeni Rokhman?

Dikutip dari situs resmi Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel), Zaeni Rokhman lahir di Blora, Jawa Tengah pada 7 Februari 1972.

Ia merupakan lulusan DIII Kepabeanan dan Cukai STAN tahun 1993.

Setelahnya, Zaeni melanjutkan studi S1 Manajemen di Universitas Indonesia (UI).

Sebelum ditunjuk menjadi Plh Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rokhman menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil DJBC Sulbagsel.

Jabatan tersebut ia emban sejak 13 April 2022.

Zaeni tercatat pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Jagoi Babang.

Ia juga pernah menjadi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan DJBC Kalimantan Bagian Timur, dilansir TribunKaltim.co.

Atas kinerjanya, Zaeni Rokhman pernah meraih penghargaan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai tahun 2005.

Zaeni Rokhman menggantikan Andhi Pramono sebagai Kepala Bea Cukai Makassar. Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan gratifikasi, Senin (15/5/2023). Simak profil Zaeni Rokhman pengganti Andhi Pramono. (TRIBUNNEWS.com Jeprima/DJBC Makassar)

Harta Kekayaan Zaeni Rokhman

Zaeni Rokhman terakhir kali menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Desember 2021 untuk periode 2022.

Dalam LHKPN-nya, Zaeni tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp2.029.373.523.

Namun, karena mempunyai utang sebesar Rp885.147.28, jumlah kekayaannya berkurang menjadi Rp1.144.226.237.

Sumber kekayaan terbesarnya berasal dari 12 bidang tanah dan bangunan di Mataram, Depok, Bekasi, Semarang, dan Lombok Barat yang bernilai Rp1.352.000.000.

Dua dari 12 bidang tanah dan bangunan milik Zaeni diketahui berstatus hibah tanpa akta.

Ia juga mempunyai 11 kendaraan yang terdiri dari tiga mobil dan delapan motor senilai Rp354.300.000.

Juga, harta bergerak lainnya sebanyak Rp163.381.000, kas dan setara kas Rp72.427.023, serta harta lainnya Rp87.265.500.

Berikut ini rincian harta kekayaan Zaeni Rokhman, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id:

II. DATA HARTA

A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.352.000.000

1. Tanah dan Bangunan Seluas 516 m2/200 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HIBAH TANPA AKTA Rp. 550.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 144 m2/40 m2 di KAB / KOTA KOTA DEPOK , HASIL SENDIRI Rp. 275.000.000

3. Tanah Seluas 77 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

4. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

5. Tanah Seluas 723 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 15.000.000

6. Tanah Seluas 2211 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HASIL SENDIRI Rp. 17.000.000

7. Tanah Seluas 309 m2 di KAB / KOTA LOMBOK BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 50.000.000

8. Tanah Seluas 120 m2 di KAB / KOTA LOMBOK BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 35.000.000

9. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HASIL SENDIRI Rp. 150.000.000

10. Tanah dan Bangunan Seluas 150 m2/100 m2 di KAB / KOTA KOTA MATARAM , HASIL SENDIRI Rp. 40.000.000

11. Tanah Seluas 1363 m2 di KAB / KOTA SEMARANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 55.000.000

12. Tanah dan Bangunan Seluas 162 m2/21 m2 di KAB / KOTA LOMBOK BARAT, HASIL SENDIRI Rp. 45.000.000

Zaeni Rokhman saat menjabat sebagai Kabid Penindakan dan Penyelidikan DJBC Wilayah Kalimantan Bagian Timur. (TRIBUNKALTARA.COM/MAULANA ILHAMI FAWDI)

B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 354.300.000

1. MOBIL, NISSAN GRAND LIVINA MINIBUS Tahun 2008, HASIL SENDIRI Rp. 80.000.000

2. MOBIL, NISSAN PATROL JEEP Tahun 1980, HASIL SENDIRI Rp. 54.000.000

3. MOTOR, HONDA SUPRA SEPEDA MOTOR Tahun 1997, HIBAH DENGAN AKTA Rp. 1.000.000

4. LAINNYA, SEA DO JETSKI Tahun 1900, HASIL SENDIRI Rp. 5.000.000

5. MOTOR, HONDA SUPRA FIT SEPEDA MOTOR Tahun 2006, HASIL SENDIRI Rp. 3.500.000

6. MOBIL, MITSUBISHI L300 PICK UP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 100.000.000

7. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2015, HASIL SENDIRI Rp. 9.000.000

8. MOTOR, KAWASAKI SEPEDA MOTOR Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp. 36.000.000

9. MOTOR, KAWASAKI W175SE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 22.400.000

10. MOTOR, HONDA PCX Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 26.000.000

11. MOTOR, KAWASAKI KLX Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp. 17.400.000

C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 163.381.000

D. SURAT BERHARGA Rp. ----

E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 72.427.023

F. HARTA LAINNYA Rp. 87.265.500

Sub Total Rp. 2.029.373.523

III. HUTANG Rp. 885.147.286

IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 1.144.226.237

Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Dugaan Gratifikasi, Buntut Andhi Pramono Flexing Harta

Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka tersebut dikatakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Ali Fikri mengatakan proses kasus Andhi Pramono ini naik ke penyidikan.

Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mewah diduga milik Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur.

Diketahui Andhi Pramono awalnya diperiksa KPK karena laporan publik terkait hobinya pamer kemewahan di media sosial namun tidak sesuai dengan harta yang dilaporkan di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Jadi sudah ada tersangkanya ya, untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan," ujar Ali Fikri, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (15/5/2023).

"Dan yang naik sidik (penyidikan) adalah yang di Makassar."

Ali Fikri juga menyebutkan KPK telah memanggil 3 saksi dalam kasus dugaan gratifikasi Andhi Pramono tersebut.

"Kemudian kemarin menggeledah rumah yang di Cibubur dan juga melakukan pencegahan agar (Andhi Pramono) tidak bepergian ke luar negeri itu dulu langkahnya yang dilakukan oleh KPK."

KPK Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Andhi Pramono

Rumah mewah di di kawasan Perumahan Legenda Wisata Cibubur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga milik Andhi Pramono digeledah KPK pada hari ini, Jumat (12/5/2023).

Rumah mewah tersebut semoat viral di sosial media.

Termasuk diunggah oleh akun Twitter @PartaiSocmed, tampak dalam unggahan itu, rumah tersebut megah bak istana.

Andhi Pramono pun sempat memberikan klarifikasi terkait rumah mewah miliknya tersebut, usai menjalani klarifikasi LHKPN.

Andhi menyebut foto rumah itu bukan diambil oleh dirinya, tapi ia menduga ada pihak yang dengan sengaja menyebarluaskan di media sosial.

Dia mengeklaim kediaman yang terletak di kawasan perumahan di Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor itu ditempati orang tuanya.

Andhi mengaku sudah lama tak menempati rumah tersebut.

"Untuk hal-hal yang viral terhadap diri saya mungkin mengenai rumah, rumah yang itu bukan dari hasil foto saya, tapi sengaja diambil oleh media itu adalah rumah yang ditempati oleh orang tua saya sudah lama dan belum diberikan waris kepada saya, sehingga saya berada di situ adalah menjaga orang tua saya," katanya.

Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono menjadi sorotan netizen terkait harta kekayaannya. Andhi diduga memiliki sebuah rumah mewah di kawasan elit Legenda Wisata, Cibubur. (Kolase Tribunnews.com/Instagram @andhipramono_/Twitter @PartaiSocmed)

Buntut Flexing Harta

Andhi Pramono viral di jagat maya setelah netizen menyoroti gaya hidupnya termasuk anaknya yang kerap pamer barang-barang branded.

KPK sendiri sudah mengklarifikasi LHKPN Andhi Pramono berjumlah Rp13,7 miliar pada Selasa (14/3/2023).

Andhi sendiri pun sempat viral lantaran dinilai pamer mengenakan cincin hingga jam tangan mewah.

Namun Andhi Pramonoo membantah dirinya pamer harta atau flexing.

Dia mengatakan bahwa apa yang dia tampilkan di media sosial tersebut tidak berniat untuk pamer.

Dia menduga ada pihak yang dengan sengaja mencari-cari kesalahan dari fotonya.

"Foto-foto tentang diri saya, sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan lain sebagainya, sehingga dicari-cari yang lain gitu," ucapnya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini