News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Geledah Rumah Dinas Menkominfo Johnny G Plate, Kejagung Masih Terus Kumpulkan Barang Bukti

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Dinas Menteri Komunikasi dan Informatika RI (Menkominfo) Johnny G Plate di Jalan Widya Chandra V, Nomor 27, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Sementara, dua kontainer lain dengan penutup berwarna hijau dimasukkan ke mobil jenis Hiace.

Kendati demikian, awak media yang meliput di lokasi tidak diperkenankan untuk mendekat. Awak media, hanya melakukan pemantauan di depan gerbang rumah dinas Johnny G Plate.

Sehingga, tidak ada statement atau penjelasan apapun yang disampaikan baik oleh penyidik maupun petugas rumah terkait barang apa saja yang dibawa usai penggeledahan.

Tak berselang lama, mobil yang membawa boks kontainer tersebut keluar tanpa membuka kaca sekalipun.

Johnny Plate Ditahan

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kerugian Negara

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini