TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Eksekutif Trias Politika Agung Baskoro menilai Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo paling berpeluang menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Kursi Menkominfo diketahui saat ini kosong setelah Johnny G Plate dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Ada nama Hary Tanoesoedibyo yang sukses sebagai Ketum Perindo dan Pemilik MNC Group," kata Agung kepada Tribunnews.com, Rabu (17/5/2023).
Selain Hary Tanoe, Agung juga menyebut nama Sakti Wahyu Trenggono yang kini menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Dari internal kabinet, ada nama Sakti Wahyu Trenggono yang juga Menteri Kelautan dan Perikanan, memiliki rekam-jejak gemilang di bidang telekomunikasi," ujarnya.
Dia juga menyebut nama Direktur Digital Telkom, Fajrin Rasyid yang dinilainya cocok menggantikan Johnny Plate.
"Dari kalangan milenial Fajrin Rasyid yang kini Direktur Digital Telkom dan sukses membidani Bukalapak," ucap Agung.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).
Baca juga: Minta Kejagung Bekerja secara Obyektif Tangani Kasus Johnny G Plate, DPR akan Terus Pantau
Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.
Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).
Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.
Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.