TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem belum menyiapkan sosok pengganti yang akan mengisi jabatan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo).
Hal ini setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Penetapan kader NasDem itu sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).
"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, di gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Rabu (17/5/2023)
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari ini.
Menkominfo itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik
Dalam kasus tersebut, Johnny diduga terlibat mengenai penggunaan anggaran.
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ucapnya.
Dirinya pun dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Terkait siapa kader NasDem yang akan diajukan sebagai pengganti Johnny G Plate, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengaku belum memikirkan.
"Belum, jangan terlalu jauh. Kita sikapi ini dulu aja," kata Willy, Rabu (17/5/2023).
Ia pun menuturkan akan melakukan rapat terlebih dahulu dengan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," tuturnya.