TRIBUNNEWS.COM - Partai NasDem mengaku siap memberikan bantuan hukum kepada Menkominfo Johnny G Plate, buntut dari ditetapkannya Sekjen Partai NasDem itu sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).
Demikian disampaikan oleh Bendahara Umum DPP NasDem, Ahmad Sahroni.
"Seperti biasa ya waktu zaman sekjen Pak Rio juga sama kita tetap lakukan sesuatu yang memang menurut kita akan bantu, kita bantu," kata Ahmad Sahroni, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Kendati demikian, Sharoni mengatakan hal tersebut menunggu arahan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Adapun sekarang ini, Surya Paloh diketahui sedang mengumpulkan elite NasDem untuk melakukan rapat bersama di NasDem Tower, Jakarta Pusat.
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tower BTS, Ditahan selama 20 Hari
Sahroni juga mengatakan, partainya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan mengenai Johnny G Plate itu.
"Baru tahu tadi di dalam, kita ikuti proses hukum. Dan siapapun yang terkait dengan hukum kita taat pada hukum."
"Saya baru ditelepon ketum (Surya Paloh) dan langsung ke DPP, tinggal tunggu arahan beliau," kata Sahroni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.
NasDem Ambil Sikap soal Nasib Surya Paloh
Ketua DPP Partai NasDem, Willy Aditya, mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers bersama Ketua Umum NasDem Surya Paloh hari ini, Rabu.
"Kita akan rembuk rapat dengan Pak Surya," ucapnya.
"Tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dan DPP ini akan seperti apa sikap kita," ujar Willy.
Selain itu, Willy juga meyakini penahanan Johnny G Plate tersebut, tidak akan berdampak pada pencalegan dan pencapresan partainya pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"(Penahanan Plate berdampak pileg dan pilpres). Enggak. Enggak ada hubungannya dengan pencalegan, pencapresan. Kita tunggu lah," kata Willy saat ditemui di Universitas Muhammadiyah Jakarta, Tangerang Selatan, Rabu (17/5/2023).
Johnny G Plate Jadi Tersangka
Sebelumnya, Johnny G Plate sudah hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu untuk dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan tersebut, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," imbuhnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka itu, Johnny G Plate kemudian ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan.
"Selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" ujar Kuntadi.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik
Dalam kasus korupsi tower BTS ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban sebagai pengguna anggaran (PA).
"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.
Karenanya, Johnny G Plate dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus korupsi tower BTS ini.
Sebelumnya, perkara ini telah menyeret lima tersangka.
Kelima tersangka tersebut, adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
(Tribunnews.com/Rifqah/Chaerul Umam/Igman Ibrahim)