News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana Proyek BTS ke Partai Politik

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menkominfo Johnny G Plate telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaa tower base transceiver station (BTS).

Dalam menetapkan Menkominfo sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate berperan sebagai pengguna anggaran (PA) proyek tower BTS.

Dari posisi yang erat dengan urusan anggaran itu, tim penyidik Kejaksaan Agung menelusuri aliran dana terkait Johnny G Plate. Termasuk di antaranya aliran dana ke partai politik (parpol).

"Terkait dengan aliran dana tentu saja kami dalami," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi saat ditanya mengenai aliran dana proyek BTS ke parpol pada Rabu (17/5/2023).

Tak hanya soal aliran dana, tim penyidik juga akan terus mendalami soal kerugian negara yang mencapai Rp 8 triliun dari nilai proyek Rp 10 triliun.

Artinya, hanya tersisa 2 triliun dari nilai proyek tower BTS.

Penghitungan kerugian itu telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Dari hasil pemeriksaan BPKP kemarin disampaikan oleh pak Jaksa Agung dan kepala BPKP, ini kita pelajari dulu, kita klarifikasi hasil pemeriksaannya apakah ada aliran," katanya.

Sementara saat ini, sang Menkominfo ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Dalam perkara ini, Johnny G Plate dimintai pertanggung jawaban terkait dugaan korupsi yang dilakukannya sebagai pengguna anggaran (PA).

Baca juga: Rumah Dinas Hingga Mobil Lexus Johnny G Plate Digeledah Penyidik Kejagung

"Perannya yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan selaku menteri dan pengguna anggaran," ujar Kuntadi.

Oleh sebab itu, dirinya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini