News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Johnny G Plate Tersangka Korupsi, Kantor Staf Presiden: Murni Hukum, Tak Ada Kaitan dengan Politik

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Seno Tri Sulistiyono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. Penetapan tersangka Sekjen NasDem tersebut murni penegakkan hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kantor Staf Presiden merespon penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate oleh Kejaksaan Agung dalam dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Deputi V Kepala Staf Kepresidenan, Jaleswari Pramodhwardani mengatakan, penetapan tersangka Sekjen NasDem tersebut murni penegakkan hukum dan tidak ada sangkut pautnya dengan politik.

“Yang terjadi tidak ada sangkut pautnya dengan politik. Ini murni proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. Tidak perlu banyak berspekulasi,” kata dia, Rabu, (17/5/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi BTS, Posisi Johnny G Plate Akan Diisi Mahfud MD? Ini Kata Lingkaran Istana

Menurut wanita yang karib disapa Dani ini, pemerintah sangat menghormati proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum.

“Pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan memercayakan profesionalitas aparat penegak hukum dalam bekerja. Kita serahkan pada proses hukum,” katanya.

Pemerintah, kata Dani, tidak berharap adanya kasus tersebut. Presiden Jokowi menurutnya telah berulangkali mengingatkan menterinya untuk berhati-hati dalam bekerja dan tidak terseret kasus korupsi.

“Tentu yang terjadi bukan hal yang kita harapkan bersama. Pada banyak kesempatan presiden telah mengingatkan untuk kerja yang benar dan hati-hati,” pungkasnya.

Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).

Menggunakan rompi merah muda khas tahanan Kejaksaan Agung, Johnny digiring menuju mobil tahanan dari Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (17/5/2023).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan dalam perkara BTS, Kejagung pada hari ini memeriksa total 7 orang saksi di mana salah satunya telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Johnny G Plate dan langsung dilakukan penahanan.

"Hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terkait perkara BTS, kita melakukan 7 pemeriksaan orang. Satu orang telah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Ketut dalam konferensi pers, Rabu.

Sementara 6 orang sisanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik.

"Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini," ungkapnya.

Sebagai informasi, perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.

Mereka ialah: Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Oleh sebab itu, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.

Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan, yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini