Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
Tiga orang dimaksud antara lain, Presiden Direktur PT Rio De Gabriello/Round De Globe (RDG) Gibbrael Issak serta Dommy Yamamoto dan Jimmy Yamamoto (swasta).
Baca juga: Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe Segera Duduk di Kursi Pesakitan
"KPK kembali ajukan cegah pada 3 orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (17/5/2023).
Ali mengatakan pencegahan ini dibutuhkan karena tim penyidik terus mengumpulkan alat bukti terkait dugaan TPPU Lukas Enembe dari ketiga orang tersebut.
Dia menambahkan, upaya cegah dapat diperpanjang untuk cegah yang kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari tersangka LE (Lukas Enembe, red)," kata Ali.
Gibbrael, Dommy dan Jimmy sebelumnya juga telah dicegah KPK ke luar negeri dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas.
Baca juga: Profil Stefanus Roy Rening, Pengacara Lukas Enembe yang Jadi Tersangka, Bersiap Jadi Caleg DPR RI
Selain mereka, KPK juga mencegah istri Lukas yang bernama Yulce Wenda.
KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi.
Lukas Enembe diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka.
Suap itu disinyalir berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.
KPK menduga Lukas juga menerima gratifikasi senilai Rp10 miliar.
Namun, komisi antikorupsi belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Baca juga: Resmi Ditahan KPK, Pengacara Lukas Enembe Pakai Rompi Tahanan tapi Tolak Copot Toga Advokat
Seiring proses penyidikan berjalan, KPK kembali menjerat Lukas dan Rijatono dengan dugaan TPPU.
Sejauh ini, KPK sudah menyita sejumlah aset diduga milik Lukas Enembe.
Seperti uang sekira Rp50,7 miliar dan membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 miliar serta 31.559 dolar Singapura.
Baca juga: Pengacara Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK Atas Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan
Kemudian, emas batangan, cincin, batu mulia, empat unit mobil, dan tanah seluas 1,5 hektare serta bangunan hotel di atasnya senilai Rp40 miliar.
Tujuh aset tanah dan bangunan senilai Rp60,3 miliar.