News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tahan Dirut Amarta Karya, Tersangka Korupsi Proyek Fiktif yang Rugikan Negara Rp 46 Miliar

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK menahan Dirut PT Amarta Karya (Persero), Catur Prabowo, Rabu (17/5/2023). Dia adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek subkontraktor fiktif yang merugikan negara hingga Rp46 miliar.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo (CP), Rabu (17/5/2023).

Catur merupakan tersangka kasus dugaan proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020 yang merugikan negara hingga Rp 46 miliar.

"Dalam rangka kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Direktur Keuangan PT Amarta Karya Tria Sutisna (TS).

Tria sudah lebih dulu ditahan KPK.

Kasus ini diawali pada 2017, ketika Catur Prabowo memerintahkan Trisna dan pejabat akuntansi di PT Amarta Karya untuk mempersiapkan sejumlah uang yang diperuntukkan bagi kebutuhan pribadi Catur Prabowo.

Baca juga: KPK Klarifikasi LHKPN Wagub Lampung dan Walkot Pangkalpinang, Sekda Jatim Minta Lain Hari

"Untuk merealisasikan perintah tersebut, nantinya sumber uang diambil dari pembayaran berbagai proyek yang dikerjakan PT AK Persero," kata Alex.

Sebagai realisasinya, Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.

Badan usaha itu digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan subkontraktor yang sebenarnya (fiktif).

Pada tahun 2018, dibentuk beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek itu.

"Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan tersangka CP dan Tersangka TS," ujar Alex.

Baca juga: KPK Cegah 3 Orang Terkait Perkara TPPU Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur selalu memberikan disposisi "lanjutkan".

Dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani Trisna.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini