News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

KPU Angkat Bicara Mengenai Nasib Pencalegan Johnny Plate Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Idham Holik. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara mengenai nasib pencalegan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) angkat bicara mengenai nasib pencalegan Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tower Base Transceiver Station (BTS).

Komisioner KPU RI Idham Holik menyatakan, pihaknya menunggu keputusan hukum tetap atau inkrah dalam kasus Johnny Plate tersebut.

"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, inkrah namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU," kata Idham, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

Baca juga: Elite NasDem Prihatin Johnny Plate Ditetapkan Tersangka, Masih Tunggu Arahan Surya Paloh

Idham menjelaskan, saat ini KPU RI sedang menjalankan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. 

Selanjutnya, pada 24- 25 Juni 2023 KPU akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi kepada parpol. 

"Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacapres legislatif," ujar Idham. 

Baca juga: Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima di Kabinet Jokowi yang Ditangkap karena Korupsi

Terkait status pencalegan Menkominfo itu gugur atau tidak memenuhi syarat, Idham menyatakan pihaknya menyerahkan kepada parpol untuk melakukan perbaikan pendaftaran caleg. 

Sebab, dalam urusan pencalonan anggota legislatif, KPU hanya menjalankan fungsi administratif, dalam hal ini apa yang diperintahkan UU dan PKPU (Peraturan KPU). 
 
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa,” pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi tower base transceiver station (BTS).

Dia pun tampak keluar dari gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengenakan rompi tahanan berwarna pink dengan tangan terborgol.

"Setelah pemeriksaan, kami memutuskan menaikkan status yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi usai sang Menkominfo digiring ke mobil tahanan.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, Rabu (17/5/2023).

Dirinya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Berikut Riwayat Karir Menkominfo Johnny G Plate

"Ditahan di Rutan Slaemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Untuk diketahui, Johnny G Plate saat ini berstatus sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) maju dari dapil Nusa Tenggara Timur 1. Adapun dapil tersebut meliputi 10 wilayah yang ada di NTT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini