TRIBUNNEWS.COM - Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Johnny G Plate tampak memakai rompi berwarna merah muda dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari Gedung Kejagung.
Setelah itu, Johnny G Plate langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggu di lobi.
Kemudian Johnny pun langsung dibawa menuju rutan.
Sebelumnya, Johnny diperiksa dan sampai di Kejagung pada pukul 09.05 WIB.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan
Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.
"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.
"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.
Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Pada hari ini, Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Kejaksaan Agung, Sopirnya Diperiksa
Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo
Awalnya, kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.