News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka, Ditahan di Rutan Salemba selama 20 Hari

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate usai diperiksa di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus BTS, Rabu (17/5/2023). Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari kedepan.

TRIBUNNEWS.COM - Menkominfo, Johnny G Plate ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo pada Rabu (17/5/2023).

Berdasarkan pantauan di YouTube Kompas TV, Johnny G Plate tampak memakai rompi berwarna merah muda dan bertuliskan tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari Gedung Kejagung.

Setelah itu, Johnny G Plate langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan yang telah menunggu di lobi.

Kemudian Johnny pun langsung dibawa menuju rutan.

Sebelumnya, Johnny diperiksa dan sampai di Kejagung pada pukul 09.05 WIB.

Baca juga: BREAKING NEWS: Ditetapkan Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Langsung Ditahan

Dirdik Kejagung, Kuntadi mengungkapkan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka lantaran dinilai sudah adanya cukup bukti dan diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo.

"Bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi BTS 4G paket 1-5. Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri," ujar
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik telah meningkatan status dari saksi menjadi tersangka," sambungnya.

Usai ditetapkan jadi tersangka, Kuntadi mengatakan Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejagung.

Pada hari ini, Kuntadi mengungkapkan turut adanya penggeledahan terhadap rumah dinas Johnny G Plate dan kantor Kominfo.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mobil Menkominfo Johnny G Plate Digeledah Kejaksaan Agung, Sopirnya Diperiksa

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebagai informasi, selain Johnny, Kejagung telah menetapkan lima tersangka lain yaitu AAL, Direktur Utama Bakti Kominfo; GMS, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; YS, Tenaga Ahli Human Development UI 2020; MA, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment; dan IH, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Awal Kasus Korupsi BTS Bakti Kominfo

Awalnya, kasus korupsi BTS Kominfo berawal ketika bulan Agustus 2022 saat BAKTI Kominfo diberi proyek berupa pembangunan BTS 4G untuk mendukung kehidupan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Adapun pembangunan BTS ini dalam rangka memberikan layanan internet bagi masyarakat.

Selanjutnya, pembangunan BTS ini pun dibagi menjadi beberapa paket dan pembangunannya berlokasi di wilayah terpencil di Indonesia.

Berdasarkan catatan Kominfo, ada sekitar 4.200 titik dari tiga konsorsium yang tengah disidik.

Namun, dalam perencanaan dan lelang, ternyata ada rekayasa sehingga dalam proses pengadaan tidak terjadi kondisi persaingan yang sehat.

Setelah itu adapula kecurigaan korupsi ketika banyak BTS tidak dapat digunakan masyarakat.

Lantas, hal tersebut membuat Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memerintah untuk memeriksa proyek ini.

Setelah pemeriksaan, Jampidsus pun melakukan gelar perkara kasus pada Oktober 2022.

Selanjutnya, penyidik pun menaikan status kasus ini menjadi penyidikan pada 13 November 2022.

Sehingga, ada tiga tersangka yang telah ditetapkan yaitu Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS serta Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020 berinisial YS.

Kemudian, Kejagung kembali menetapkan tersangka baru yaitu Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH) pada 7 Februari 2023.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Korupsi di BTS Bakti Kominfo

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini