Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mengkonfirmasi penyitaan beberapa barang dari mobil pribadi Menkominfo Johnny G Plate.
Penyitaan dilakukan dari penggeledahan mobil Toyota Fortuner yang terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung saat Johnny G Plate masih diperiksa sebagai saksi.
"Penggeledahan mobil itu dilaksanakan dalam rangka pengamanan barang," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi pada Rabu (17/5/2023).
Satu di antara barang yang disita ialah amplop kertas berwarna putih.
Terkait temuan amplop tersebut, tim penyidik akan mempelajari isi dan keterkaitannya dengan perkara korupsi BTS ini.
"Nanti kita pelajari apa isinya. Kan semua yang masuk kejaksaan kita lakukan clearing, pembersihan biar tak terjadi apa-apa," ujar Kuntadi.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka, Adiknya Segera Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi BTS Kominfo
Selain amplop, tim penyidik juga menyita barang-barang lain sampai hanya menyisakan sebuah payung hitam di mobil pribadi Johnny G Plate.
Barang yang disita yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, dan kertas dokumen.
Menurut Kuntadi, penyitaan barang-barang dari mobil Johnny G Plate itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan penambahan barang bukti.
"Dalam rangka pencarian barang bukti yang lain seperti handphone," ujarnya.
Baca juga: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi Tower BTS, Politisi PDIP Apresiasi Kinerja Kejagung
Tak hanya mobil pribadi yang mengantarnya, pada hari yang sama tim penyidik juga menggeledah dua lokasi, yaitu rumah dinas Johnny G Plate dan Kantor Kementerian Kominfo.
"Setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo," kata Kuntadi.
Setelah penggeledahan, tim penyidik juga akan memeriksa Menkominfo Johnny G Plate dengan kapasitas sebagai tersangka.