TRIBUNNEWS.COM - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS).
Penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (17/5/2023).
Selain ditetapkan menjadi tersangka, mobil Johnny G Plate turut digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Mobil yang digeledah itu yakni mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih
Mobil tersebut terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Baca juga: Johnny G Plate Tersangka, Istana Sebut Jabatan Menkominfo akan Diambilalih Pelaksana Tugas
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).
Menurut pantauan Tribunnews.com, penggeledahan mobil milik Johnny G Plate itu sekira pukul 11.45 WIB.
Dari penggeledahan tampak tim penyidik membawa sejumlah barang.
Beberapa di antaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Sementara penggeledahan tersebut dilakukan saat Johnny G Plate diperiksa di dalam gedung Kejagung.
Tak hanya mobil, Rumah dinas Johnny G Plate dan Kantor Kominfo juga digeledah oleh tim Kejagung.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami juga melakukan pengeledahan di rumah kediaman di rumah dinas Menteri Komindi dan di Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.