TRIBUNNEWS.COM - Berikut profil Menkominfo Johnny G Plate yang ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS).
Sebelumnya, Johnny G Plate sudah hadir dalam pemeriksaan hari ini, Rabu (17/5/2023) untuk dimintai klarifikasi terkait kerugian negara yang fantastis dari kasus korupsi tersebut.
Setelah pemeriksaan tersebut, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastuktur BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5," ungkap Dirdik Kejagung, Kuntadi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu.
"Tentunya selaku pengguna anggaran (PA) dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka, selanjutnya terhadap yang bersangkutan (Johnny G Plate) kita lakukan tindak penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung" imbuhnya.
Berikut profil Menkominfo Johnny G Plate yang dutetapkan menjadi tersangka kasus kroupsi tower BTS hari ini, Rabu.
Baca juga: Jadi Tersangka, Menkominfo Johnny G Plate Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung 20 Hari ke Depan
Johhny G Plate lahir pada 10 September 1956, ia merupakan politisi Partai NasDem.
Ia juga terpilih menjadi Anggota DPR-RI periode 2014-2019 dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) mewakili Daerah Pemilihan Nusa Tenggara Timur I.
Selain menjadi seorang politisi, Johnny G Plate juga menjadi seorang pengusaha dan memegang beberapa jabatan.
Riwayat Pendidikan
- SDN REO I pada 1962-1968
- SMP ST. Pius XII Kisol, di Manggarai pada 1968-1971
- SMAN 1 Ruteng di Manggarai pada 1971-1974
- Taruna Akademi Ilmu Pelayaran RI (AIP) pada 1974-1977