Tak terima banding ditolak, Imam Nahrawi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan kembali mengalami penolakan.
Keputusan tersebut diumumkan pada 15 Maret 2021 lalu dan menetapkan Imam Nahrawi tetap dihukum penjara tujuh tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Selain itu, Imam Nahrawi juga dicabut hak politiknya selama empat tahun.
2. Idrus Mahram
Selanjutnya adalah mantan Menteri Sosial (Mensos), Idrus Marham yang terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1 pada 2018.
Dalam proses hukumnya, Idrus Marham oleh hakim Tipikor Jakarta dinyatakan bersalah lantaran menerima suap terkait proyek PLTU Riau-1 sebesar Rp 2,25 miliar dari pengusaha dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd (BNR), Johannes Budisutrisno Kotjo.
Idrus Marham pun divonis hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda Rp150 juta subsider dua bulan kurungan.
Banding pun diajukan Idrus Marham sebagai upaya perlawanan hukum.
Baca juga: NasDem Percaya Diri Penahanan Johnny Plate Tidak Berdampak ke Pilpres
Namun bukannya diperingan, majelis hakim PT DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Idrus Marham menjadi 5 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan.
Upaya kasasi pun dilakuakn oleh Idrus Marham ke MA.
Lantas, kasasi Idrus Marham pun dikabulkan oleh MA dan bahkan mantan politisi Partai Golkar itu dinyatakan bebas pada 11 September 2020 usai menjalani penahanan di Lapas Klas I Cipinang.
3. Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo pun menjadi menteri era Jokowi selanjutnya yang terjerat kasus korupsi.
Kasus korupsi berawal ketik Edhy Prabowo bersama sang istri, Iis Rosita terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Bandara Soekarno-Hatta usai kunjungan ke Amerika Serikat pada 25 November 2020.