TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan berakhir besok, Jumat (19/5/2023).
Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2023 sebanyak dua kali.
Pada awalnya, pelunasan biaya haji reguler dijadwalkan berakhir pada 5 Mei 2023.
Kemudian, waktu pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 12 Mei 2023.
Hingga akhirnya, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji hingga besok 19 Mei 2023.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, berharap pada perpanjangan waktu ini, jemaah haji dapat segera melakukan pelunasan biaya haji 2023.
Baca juga: Raker Soal Haji dengan Menag, HNW Apresiasi Penambahan Kuota dan Prioritaskan Lansia
“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ungkap Saiful pada Senin (15/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.
Berdasarkan data pada 2023 Indonesia mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.
Pada batas waktu pelunasan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023, terdapat sebanyak 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.
Sementara pada batas waktu pelunasan bipih kedua, yakni pada 12 Mei 2023, ada 196.377 jemaah yang melunasi.
Adapun kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 2023 yakni sebagai berikut:
Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji 2023
1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.
2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.