News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Komisi VIII DPR: Tambahan Kuota 8 Ribu Jemaah Haji Diprioritaskan untuk Lansia

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ibadah haji di Makkah.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyepakati agar kuota tambahan 8.000 jemaah Haji diprioritaskan untuk lansia dan pendamping lansia.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi sebagai kesimpulan Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (17/5/2023).

"Komisi VIII DPR RI menyetujui dan telah memperoleh penjelasan dari Menteri Agama RI mengenai persiapan penyelenggaraan ibadah haji dan adanya tambahan biaya kuota haji reguler tahun 1444 H/ 2023 M berdasarkan sistem E-Hajj pemerintah Arab Saudi sebanyak 8.000 jemaah," kata Ashabul.

Selain itu, Komisi VIII DPR RI akan melakukan rapat pembahasan lanjutan bersama pihak terkait mengenai usulan Menteri Agama RI soal tambahan BPIH yang berasal dari Nilai Manfaat Keuangan Haji dari adanya tambahan kuota jemaah haji reguler.

Baca juga: KABAR HAJI, Tiga Kloter Pertama Bakal Masuk Asrama Haji Pondok Gede pada 23 Mei

Menteri Agama RI juga diminta untuk menindaklanjuti masukan dari Pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI terkait pengoptimalan persiapan penyelenggaraan haji.

"Khususnya dalam mengatasi permasalahan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), perekaman biometrik, pendistribusian koper jemaah, penyelesaian dokumen, persiapan di Arab Saudi, dan masalah teknis lainnya sehingga kuota haji dapat terserap secara penuh," ujar Ashabul.

Komisi VIII DPR juga meminta Menteri Agama RI melakukan pendataan terhadap jemaah haji yang membatalkan keberangkatannya, terutama dalam merumuskan kebijakan untuk alokasi tambahan kuota haji reguler.

Terkait tambahan kuota haji, akan dialokasikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Komisi VIII DPR meminta kuota haji tambahan ini diprioritaskan untuk jemaah lansia dan pendamping lansia.

"Agar kuota tambahan haji dialokasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan jemaah lansia dan pendamping lansia," pungkas Ashabul.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini