News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibadah Haji 2023

Besok Terakhir Pelunasan Biaya Haji 2023, Ini Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi haji - Waktu pelunasan biaya haji 2023 akan ditutup besok, Jumat (19/5/2023). Berikut ini kategori jemaah haji yang dapat melakukan pelunasan.

TRIBUNNEWS.COM - Batas waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan berakhir besok, Jumat (19/5/2023).

Diketahui Kementerian Agama (Kemenag) memberikan perpanjangan waktu pelunasan biaya haji 2023 sebanyak dua kali.

Pada awalnya, pelunasan biaya haji reguler dijadwalkan berakhir pada 5 Mei 2023.

Kemudian, waktu pelunasan biaya haji diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Hingga akhirnya, jemaah dapat melakukan pelunasan biaya haji hingga besok 19 Mei 2023.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Saiful Mujab, berharap pada perpanjangan waktu ini, jemaah haji dapat segera melakukan pelunasan biaya haji 2023.

Baca juga: Raker Soal Haji dengan Menag, HNW Apresiasi Penambahan Kuota dan Prioritaskan Lansia

“Jemaah yang masuk kuota tahun ini namun belum sempat melunasi, kami harap pada perpanjangan kali ini bisa segera melunasi,” ungkap Saiful pada Senin (15/5/2023), dikutip dari laman Kemenag.

Berdasarkan data pada 2023 Indonesia mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji, terdiri atas 203.320 jemaah reguler dan 17.680 jemaah haji khusus.

Pada batas waktu pelunasan mulai 11 April hingga 5 Mei 2023, terdapat sebanyak 188.964 jemaah yang melunasi biaya haji.

Sementara pada batas waktu pelunasan bipih kedua, yakni pada 12 Mei 2023, ada 196.377 jemaah yang melunasi.

Adapun kriteria jemaah yang dapat melakukan pelunasan biaya haji 2023 yakni sebagai berikut:

Kriteria Jemaah yang Dapat Melunasi Biaya Haji 2023

1. Jemaah yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan.

2. Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

3. Jumlah jemaah cadangan ditambah menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi berdasarkan urutan nomor urut porsi berikutnya di SISKOHAT dengan ketentuan berikut ini:

- Berstatus cicil aktif

- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun

- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023

Baca juga: BSI Sebut Pelunasan Biaya Haji Sudah Mencapai 100 Persen

Dengan adanya kriteria ini, Saiful mengimbau kepada para jemaah untuk waspada jika ada yang menjanjikan keberangkatan selain Kemenag.

"Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H."

"Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan."

"Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” jelas Saiful.

Selain itu, Saiful juga menegaskan bahwa pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 19 Mei 2023.

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” imbuhnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Tambahan Kuota 8 Ribu Jemaah Haji Diprioritaskan untuk Lansia

Cara Cek Estimasi Keberangkatan Haji

Aplikasi Pusaka (kemenag.go.id)

1. Buka aplikasi Pusaka yang dapat diunduk melalui Google Play (android) dan App Store (iOS)

2. Pilih menu 'Islam'

3. Lihat menu 'Layanan Haji & Umrah

4. Pilih menu 'Estimasi Keberangkatan'

5. Masukkan Nomor Porsi pada kolom yang tersedia

6. Klik 'Cari Nomor Porsi'

7. Ketika pencarian selesai, akan muncul data estimasi keberangkatan haji yang mencakup informasi sebagai berikut:

- Nomor porsi

- Nama

- Kabupaten atau Kota

- Provinsi

- Posisi porsi pada kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus

- Kuota Provinsi/Kab/Kota/Khusus

- Perkiraan Berangkat Tahun Masehi

- Perkiraan Berangkat Tahun Hijriyah

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini