Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan RI, Ali Mochtar Ngabalin mengatakan kasus dugaan korupsi tower base transceiver station (BTS) yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate murni kasus hukum yang berhubungan dengan tanggung jawab dan tugas selaku menteri.
"Tentu saja dipastikan kasus ini adalah kasus murni yang terkait dengan tugas dan tanggung jawab pak JGP dalam tugasnya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika dalam perkara BTS," kata Ngabalin dalam tayangan Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terjadi sepekan atau dua pekan ke belakang, melainkan telah ditangani cukup lama oleh Kejaksaan Agung.
Dia pun menyebut tanggapan pemerintah soal perkara ini ialah bahwa proses hukum tersebut berdiri sendiri tanpa ada campur tangan atau intervensi pemerintah.
"Tanggapan presiden dan pemerintah, yang pasti proses ini berdiri sendiri dan mari kita memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Kejaksaan Agung dalam melaksanakan tugas," katanya.
Baca juga: Kata Surya Paloh hingga Anies Baswedan soal Menkominfo Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS
Sebagai informasi, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi BTS ini mencapai Rp8,032 triliun.
Perkara ini sebelumnya telah menyeret lima tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam rasuah tower BTS ini.
Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani tiga kali pemeriksaan yaitu Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan hari ini, Rabu (17/5/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kejagung telah memiliki cukup bukti untuk meningkatkan status Johnny dari saksi menjadi tersangka.
Johnny selaku pengguna anggaran sekaligus menteri, diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
Selanjutnya Sekjen Partai Nasdem ini akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung Rabu (17/5) di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Johnny dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.