Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Johnny G Plate ditahan selama 20 hari ke depan terhitung dari hari Rabu.
Menkominfo itu ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Mobil Digeledah Tim Penyidik Kejaksaan Agung
Selain ditetapkan menjadi tersangka, mobil Johnny G Plate turut digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Mobil yang digeledah itu yakni mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dan satu mobil lainnya Toyota Fortuner berwarna putih
Mobil tersebut terparkir di depan Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pun mengkonfirmasi bahwa mobil tersebut milik Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.
"Iya betul (mobil Johnny Plate)," ujar Ketut pada Rabu (17/5/2023).
Menurut pantauan Tribunnews.com, penggeledahan mobil milik Johnny G Plate itu sekira pukul 11.45 WIB.
Beberapa di antaranya yaitu KTP, STNK, dompet, ponsel, goodie bag, kertas dokumen, dan amplop kertas putih.
Sayangnya tim penyidik bungkam saat ditanya mengenai isi amplop tersebut.
Sementara penggeledahan tersebut dilakukan saat Johnny G Plate diperiksa di dalam gedung Kejagung.
Tak hanya mobil, Rumah dinas Johnny G Plate dan Kantor Kominfo juga digeledah oleh tim Kejagung.
"Selanjutnya setelah kami lakukan pemeriksaan, kami juga melakukan pengeledahan di rumah kediaman di rumah dinas Menteri Komindi dan di Kantor Kominfo," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
(Tribunnews.com/Ifan/Mario Christian Sumampow/Chaerul Umam/Daryono)