Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD angkat bicara terkait vonis kasasi yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kasasi Mahkamah Agung terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya Henry Surya.
Ia mengatakan telah berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung dan memberikan apresiasi serta mengucapkan terima kasih.
Berita keberhasilan Kejaksaan Agung di hari itu, kata dia, bukan hanya penetapan tersangka pada kasus BTS.
Ia menilai vonis atas Henry Surya dan June Indria dalam kasus Indosurya merupakan hal yang spektakuler.
Baca juga: Pakar Sarankan Korban KSP Indosurya Ajukan Gugatan Ganti Rugi di Sidang Tuntutan
Mahfud mengatakan di Pengadilan Negeri (PN) Henry Surya maupun June Indria sebelumnya dibebaskan.
Untuk itu, pemerintah tidak bisa menerima dan segera menyatakan akan melawan.
Pemerintah, kata dia, kemudian melakukan kasasi.
Ia heran karena kejahatan yang sudah jelas seperti itu bisa dinyatakan onslag (putusan lepas).
Bahkan, kata dia, pemerintah ketika itu menyatakan akan kuat-kuatan dengan Henry Surya untuk terus membawanya ke pengadilan dengan perkara-perkara lain yang locus dan tempus delictinya berbeda-beda.
Negara, kata dia, tidak boleh menyerah kepada kejahatan, negara tak boleh kalah dari penjahat.
Pemerintah, lanjut dia, juga mengundang pakar hukum dari berbagai kampus untuk melalukan bedah kasus atas vonis PN tersebut.
Semua pakar menyatakan bahwa vonis PN itu keliru atau salah.
"Ternyata pikiran kami sama dengan pemikiran Majelis Hakim kasasi di MA. Henry Surya divonis 18 tahun penjara dengan denda Rp15 Miliar," kata Mahfud di akun Instagramnya, @mohmahfudmd, dikutip Kamis (18/5/2023).
Diberitakan kompas.id, Mahkamah Agung membatalkan vonis lepas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap bos Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya, Henry Surya.
Majelis kasasi MA justru menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 8 bulan kurungan.
Majelis kasasi yang terdiri dari Ketua Kamar Pidana MA Suhadi selaku ketua beserta Suharto dan Jupriyadi sebagai hakim anggota memutus perkara tersebut pada Selasa (16/5/2023) sore kemarin.
Salah satu anggota majelis kasasi yang juga juru bicara MA, Suharto, pada Rabu (17/5/2023), membenarkan hal tersebut.
”Batal judexfacti. Adili sendiri. Terbukti Pasal 46 Ayat (1) dan Pasal 3,” demikian petikan amar putusan.
Saat ditanya pertimbangan hukum yang digunakan untuk menghukum Henry Surya, Suharto mengungkapkan bahwa hal tersebut nanti akan dijelaskan di salinan putusan.
”Secara umum putusan kasasi MA dalam perkara pidana ada: Kabul, tolak, dan tolak perbaikan. Selain tiga macam tersebut terkadang ada NO atau tidak dapat diterima,” ungkapnya.
Sebelumnya, Henry Surya divonis lepas dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya.
Majelis hakim di PN Jakarta Barat menilai Henry Surya bersalah, tetapi perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Perbuatan yang didakwakan masuk dalam ranah perdata.
Atas putusan tersebut, jaksa mengajukan kasasi ke MA. Sebab, sebelumnya, jaksa menuntut Henry Surya dengan pidana 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.