News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Terlibat Narkoba

AKBP Dody Prawiranegara Resmi Ajukan Banding atas Vonis 17 Tahun Kasus Peredaran Narkoba

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (10/5/2023).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara rupanya tak terima atas vonis 17 tahun penjara terkait kasus peredaran narkoba.

Atas vonis tersebut, mantan anak buah Irjen Pol Teddy Minahasa itu mengajukan banding.

Berdasarkan lama SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, banding diajukan Dody diwakili oleh penasihat hukumnya, Daniel Hutabarat pada Selasa (16/5/2023).

"Tanggal Permohonan: Selasa, 16 Mei 2023. Pemohon Banding: Dody Prawiranegara Bin H. Maman Supratman."

Jaksa penuntut umum (JPU) pun mengungkapkan bahwa Dody Prawiranegara menjadi terdakwa kedua setelah Teddy Minahasa yang diajukan banding dalam perkara yang sama.

Akta permintaan banding dari jaksa dikirim tepat sepekan setelah putusan dibacakan, yaitu Rabu (17/5/2023).

"Rabu kemarin banding," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting pada Kamis (18/5/2023) malam.

Pengajuan banding ini disebut Iwan sebagai upaya agar jaksa tidak kehilangan haknya dalam persidangan di tingkat banding.

"Lebih kepada mengantisipasi, karena sebenarnya putusannya tidak jauh dari tuntutan kita," ujarnya.

Sementara atas lima terdakwa lainnya, jaksa tidak mengajukan banding.

Kelima terdakwa itu ialah: Linda Pujiastuti alias Mami Linda, Kompol Kasranto, Syamsul Maarif, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Alasannya, kelima terdakwa tersebut tidak mengajukan banding atas kasus peredaran narkoba ini.

Baca juga: Makna Senyum Teddy Minahasa Usai Dengar Vonis Seumur Hidup, Kuasa Hukum: Sudah Tahu Bakal Dikerjai

Oleh sebab itu, jaksa hanya mengajukan banding atas dua terdakwa, yaitu Irjen Pol Teddy Minahasa dan AKBP Dody Prawiranegara.

"Karena hanya mereka berdua yang mengajukan banding," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Winarto pada Kamis (18/5/2023) malam.

Sikap jaksa penuntut umum yang mengajukan banding atas Dody Prawiranegara ini pun menjawab tudingan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel.

Sebab sebelumnya, Reza Indragiri menuding bahwa jaksa tidak adil lantaran baru mengajukan banding atas terdakwa Teddy Minahasa.

Bahkan jaksa penuntut umum sampai dinasehati untuk konsisten dalam menangani perkara narkoba yang menyeret eks Kapolda Sumatra Barat ini.

"Sikap JPU yang ingin membabat maksimal para terdakwa narkoba semestinya konsisten," kata Reza dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/5/2023).

Reza menilai bahwa JPU seharusnya bisa berlaku adil dalam niat memberikan efek jera terhadap semua terdakwa, tidak tebang pilih karena bisa memunculkan kecurigaan. 

Sebab itulah, menurut Reza, jika tujuannya untuk detterence effect JPU juga harusnya ajukan banding kepada Dody Prawiranegara cs.

"Salah satu kunci bagi munculnya detterence effect adalah keajegan kerja penegakan hukum. Itu artinya, dalam konteks kerja JPU pada perkara Teddy Minahasa dan Dody Prawiranegara, yang dibutuhkan adalah konsistensi sikap," katanya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah memvonis para terdakwa dengan hukuman berbeda-beda dalam perkara ini.

Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: Pakar Tak Sependapat Hakim Sebut AKBP Dody Akui Perbuatan hingga Ringankan Hukuman, Ini Alasannya

Dody, Linda, dan Kasranto divonis 17 tahun penjara.

Ketiganya juga dijatuhi hukuman denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian Syamsul Maarif dan Aiptu Janto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Sementara Nasir alias Daeng divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 3 bulan penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini