Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membuka peluang kembali memeriksa Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata dalam kasus korupsi pembangunan tower BTS Kominfo.
Peluang itu terbuka sebab Kejaksaan Agung akan terus mendalami terkait upaya pencairan 100 persen dari anggaran proyek tahun jamak ini.
"Ya untuk mendalami pasti kita juga akan menelusurilah, kami dalami, ya kami periksa pihak yang mencairkan," ujar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Kamis (18/5/2023).
Pendalaman juga akan dilakukan tim penyidik terkait dengan ada atau tidaknya pengaturan dalam upaya pencairan anggaran tersebut.
"Itu (indikasi pengaturan) kita dalami," katanya.
Sebelumnya, Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata telah diperiksa pada Selasa (31/1/2023) dan Senin (6/2/2023).
Dari pemeriksaan Isa itulah tim penyidik menemukan adanya upaya pencairan 100 persen anggaran untuk proyek tower BTS ini.
"Pemeriksaan dirjen anggaran mengenai perencanaan penganggaran, pencairan 100 persen," ujar Febrie Adriansyah pada rabu (1/2/2023).
Baca juga: Asal Usul Terendusnya Korupsi BTS yang Menjerat Menkominfo Johnny G Plate, Berawal Dari Temuan Ini
Anggaran proyek pengadaan BTS yang dicairkan itu diketahui mencapai Rp 10 triliun.
Nominal itu pun disebut-sebut telah cair untuk pengadaan BTS paket 1, 2, 3, 4, dan 5.
"Sekitar 10 triliunan. Semuanya langsung cair," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo pada Rabu (1/2/2023).