News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jokowi Bantah Isu Intervensi Politik Kasus Korupsi Menkominfo Johnny G Plate

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi sebelum bertolak ke Jepang, di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jumat, (19/5/2023). Presiden Joko Widodo (Jokowi) bantah isu soal intervensi politik dalam kasus dugaan korupsi yang meninmpa Menkominfo Johnny G Plate. 

Terlebih menurutnya, proses hukum tersebut juga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama. 

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang merugikan negara hingga mencapai Rp 8 triliun. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G, Rabu (17/5/2023). 

Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari. 

"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya. 

Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun ini. 

Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Milani Resti) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini