Terlebih menurutnya, proses hukum tersebut juga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari.
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun ini.
Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)