TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis isu soal intervensi politik dalam kasus dugaan korupsi yang meninmpa Menkominfo Johnny G Plate.
Ia meyakini Kejaksaan Agung telah mengusut kasus ini secara profesional.
Hal tersebut disampaikan Jokowi menjelang keberangkatannya ke Jepang untuk menghadiri undangan dari G7 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jumat (19/5/2023).
"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," katanya, Jumat, dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah menghormati proses hukum kasus yang menimpa anak buahnya itu.
"Ya kita menghormati proses hukum," ujarnya.
Baca juga: Profil Menkopolhukam Mahfud MD, Jadi Plt Menkominfo usai Johnny G Plate Tersangka Kasus BTS
Jokowi juga yakin Kejagung akan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8 Triliun ini.
Lebih lanjut Jokowi dalam hal ini, Jokowi juga mengaku telah memutuskan untuk menunjuk Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebagai pelaksana tugas (Plt) Menkominfo.
"Plt nya Pak MenkoPolhukam," kata Jokowi.
Sebelumnya, bantahan intervensi politik itu juga disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin.
Ia memastikan kasus korupsi yang menyeret Johnny G Plate tak terkait urusan politik menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sekali lagi saya ingin menyampaikan dan menegaskan bahwa jangan pernah ada orang yang mengkait-kaitkan masalah penahanan Pak JGP (Johnny G Plate) dengan kasus politik."
"Apalagi ini tahun-tahun politik dan menjelang pemilu," kata Ngabalin, dikutip dari youTube Kompas TV, Kamis (18/5/2023).
Ia mengatakan, Johnny G Plate murni melalui proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung
Terlebih menurutnya, proses hukum tersebut juga telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G, Rabu (17/5/2023).
Penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate ini terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Tim penyidik meningkatkan status yang bersangkutan setelah menjadi saksi menjadi tersangka," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jhonny G Plate langsung ditahan selama 20 hari.
"Dan melakukan tindakan penahanan 20 hari ke depan di rutan salemba kejaksaan agung," ujarnya.
Johnny G Plate menjadi tersangka keenam dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 8 Triliun ini.
Johnny pun disangkakan dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Tribunnews.com/Milani Resti)