News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Jokowi Tunjuk Mahfud MD jadi Plt Menkominfo, Mahfud Janji Kawal Kasus Johnny G Plate

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menkopolhukam Mahfud Md untuk bertugas menggantikan Johnny G Plate di Menkominfo

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk bertugas menggantikan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny G Plate.

Hal itu disampaikan Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Jumat (19/5/2023).

"(Yang bertugas menggantikan Johnny G Plate adalah) Pelaksana Tugasnya Pak Menkopolhukam," kata Jokowi dikutip dari YouTube Tribunnews.

Diketahui, dipilihnya Mahfud Md menjadi Plt Menkominfo karena Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G.

Terkait penanganan kasus tersebut, Jokowi meyakini Kejaksaan Agung (Kejagung) terbuka dan profesional.

"Kita harus mengormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka terhadap kasus itu," ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Yakin Kejaksaan Agung Profesional Tangani Kasus Korupsi yang Seret Johnny G Plate

Mahfud Kawal Kasus Johnny G Plate

Terkait penetapan tersangka dan penahanan Johnny G Plate, menurut Mahfud Md itu bukan hanya sesuai hukum tetapi keharusan hukum.

Pasalnya, kata Mahfud, kasus ini sudah cukup lama.

"Kasus ini sudah cukup lama digarap oleh kejaksaan dengan sangat hati-hati."

"Saya tahu bahwa kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan cermat karena selalu beririsan dengan tudingan politisasi. Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik," kata Mahfud Md dikutip dari akun Instagramnya.

Kejaksaan, lanjut Mahfud, tidak akan menjadikan siapapun sebagai tersangka kalau tidak yakin dengan mininal dua alat bukti yang cukup.

"Tapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan untuk menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," ujar Mahfud Md.

Lebih lanjut, Mahfud akan terus mengawal kasus yang menyeret Johnny G Plate ini.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini