News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Korupsi BTS Jerat Johnny G Plate, Jokowi Hormati Proses Hukum, Kini Tunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai Plt Menko Menkominfo, menggantikan Johnny G Plate yang tersandung kasus korupsi BTS, Jumat (19/5/2023).

"Tadi saya belum dapat informasi dari Pak Mensesneg, tapi saya pastikan bahwa dalam waktu tidak terlalu lama, Pak Presiden akan menyiapkan Plt atau ad interim," lanjutnya.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dengan mengenakan rompi tahanan warna pink dan tangan diborgol berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Surya Paloh Sebut Penunjukan Sosok Pengganti Johnny G Plate Hak Prerogatif Presiden

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, mengatakan reshuffle atau perombakan kabinet merupakan hak prerogatif presiden. 

Surya Paloh menyebut, pihaknya enggan untuk mendahului ketetapan dari Jokowi dengan menyodorkan nama pengganti Johnny.

"Kalau kita konsisten ini hak prerogatif presiden. Kita ajukan baru, salah-salah presiden tak suka," ucap Paloh di Nasdem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023).

Paloh menyebut, pihaknya tidak bisa mengajukan nama pengganti Johnny tanpa permintaan Jokowi. 

Sebab, hal tersebut merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.

"Enggak ada yang lebih bodoh dari NasDem untuk tiba-tiba mengajukan nama baru, tanpa diminta oleh presiden. Sekali lagi, itu hak prerogratif presiden," tuturnya.

Baca juga: Dituding Ada Intervensi Politik dalam Penetapan Tersangka Johnny G Plate, Ini Kata Jokowi

Diketahui, dalam perkara BTS ini, sebelumnya sudah menyeret lima tersangka.

Mereka yakni, Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menduga ada permufakatan jahat yang dilakukan kelima tersangka. Sebab itu, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terbaru, Kejagung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi BTS setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5/2023).

Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba.

Dalam kasus tersebut, diketahui telah menimbulkan kerugian negara sebanyak Rp 8 triliun.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim, Ashri Fadilla, YouTube Kompas TV)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini