TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 53.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 telah dibuka pada Sabtu (20/5/2023), hari ini.
Dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 telah diumumkan melalui Instagram @prakerja.go.id.
"GELOMBANG 53 DIBUKA! Udah klik "Gabung Gelombang" belum nih Sob di dashboard Kartu Prakerja kamu?" tulisnya.
Namun sebelum melakukan pendaftaran, kalian perlu memperhatikan persyaratannya terlebih dahulu.
Terutama bagi kalian yang belum memiliki akun Kartu Prakerja.
Nantinya, pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 dapat dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53 di Website prakerja.go.id
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 53
1. WNI berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Segera Login www.prakerja.go.id, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 53 Dibuka Mulai Hari Ini
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan sebelum Mendaftar Kartu Prakerja: