Laporan Wartawan Tribunnews.com. Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola menjadi saksi dalam persidangan kasus suap pengsahaan RAPBD Jambi atau suap ketok palu.
Sidang tersebut dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jambi.
Zumi Zola menghadiri persidangan secara online atau daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Dalam pemeriksaan di persidangan ini, dia menjelasan mengenai keuntungan yang diperoleh dari suap para terdakwa.
"Para anggota yang menjadi terdakwa ini penerimaannya berapa, jumlahnya berapa," kata Zumi Zola saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (23/5/2023).
Dari keuntungan suap itu, dia memastikan tidak ada yang mengalir ke partai politik (parpol).
Baca juga: Zumi Zola Sudah Bebas Bersyarat, Giliran 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Ketok Palu
"Saya kan sudah diputuskan, sudah inkrah, sudah jelas di situ. Jadi tidak ada," ujarnya saat ditanya mengengai aliran dana ke parpol.
Pada intinya, dia mengaku telah memberikan keterangan sebagai saksi sebagaimana yang tertera di dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sama seperti BAP dan ada saksi-saksi lain yang dimintai keterangan juga tadi yang lebih tahu teknisnya," katanya.
Konstruksi Perkara Ketok Palu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebutkan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.
Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Syopian dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.
Baca juga: Kasus Dugaan Suap Pembahasan RAPBD, KPK Periksa Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Johanis.
Mengenai pembagian uang “ketok palu”, papar Johanis, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.
Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Syopian dkk.
"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Johanis.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Syopian dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.