News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Sudah Bebas Bersyarat, Giliran 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Ketok Palu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tetap mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 atau kasus ketok palu, 28 orang jadi tersangka sementara itu eks Gubernur Jambi Zumi Zola kini statusnya bebas bersyarat.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski Eks Gubernur Jambi Zumi Zola kini sudah bebas bersyarat pada September 2022 lalu.

Tapi KPK tetap mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 atau kasus ketok palu.

Tak tanggung-tanggung KPK baru saja menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka.

Dari 28 tersangka kasus pengembangan yang menyeret Zumi Zola ini, sebanyak 10 tersangka langsung dilakukan penahanan.

Sebelum penetapan 28 tersangka, KPK juga pernah memeriksa Zumi Zola beberapa hari setelah mendapatkan status bebas bersyarat keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK Tetapkan 28 Eks Anggota DPRD Jambi Tersangka Terkait Kasus Zumi Zola

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Penetapan ke-28 tersangka dalam perkara yang terkenal dengan kasus "ketok palu" ini merupakan pengembangan dari eks Gubernur Jambi Zumi Zola.

Adapun ke-28 mantan anggota DPRD Jambi yang jadi tersangka antara lain:

1. SP (Syopian)
2. SA (Sofyan Ali)
3. SN (Sainuddin)
4. MT (Muntalia)
5. SP (Supriyanto)
6. RW (Rudi Wijaya)
7. MJ (M. Juber)
8. PR (Poprianto)
9. IK (Ismet Kahar)
10. TR (Tartiniah RH)
11. KN (Kusnindar)
12. MH (Mely Hairiya)
13. LS (Luhut Silaban)
14. EM (Edmon)
15. MK (M. Khairil)
16. RH (Rahima)
17. MS (Mesran)
18. HH (Hasani Hamid)
19. AR (Agus Rama)
20. BY (Bustami Yahya)

Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

21. HA (Hasim Ayub)
22. NR (Nurhayati)
23. NU (Nasri Umar)
24. ASHD (Abdul Salam Haji Daud)
25. DL (Djamaluddin)
26. MI (Muhammad Isroni)
27. MU (Mauli)
28. HI (Hasan Ibrahim)

10 orang yang dijadikan tersangka langsung dilakukan penahanan pada hari ini.

Mereka antara lain, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH.

"Sebagai kebutuhan dalam proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan dan saat ini baru 10 orang tersangka yang ditahan dengan masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini