News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Sudah Bebas Bersyarat, Giliran 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Ketok Palu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tetap mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 atau kasus ketok palu, 28 orang jadi tersangka sementara itu eks Gubernur Jambi Zumi Zola kini statusnya bebas bersyarat.

3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,

4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,

5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,

6. Danis Hatmaji bin Budianto,

7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,

8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,

9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,

10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,

11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,

12. Zumi Zola Zulkifli,

Zumi Zola ketika ditemui di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (19/3/2021). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,

14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,

15. Supendi bin Rasdin,

16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,

17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,

18. Anang Sugiana Sudihardjo,

19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.

Rika menyatakan, sepanjang 2022 sampai bulan September Direktorat Jenderal Pemasyarkatan telah menerbitkan 58.054 SK PB/CB/CMB Narapidana semua kasus tindak pidana di seluruh Indonesia.

Pada September 2022, kata Rika, terdapat sebanyak 1.368 orang narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia yang mendapat pembebasan bersyarat, termasuk 23 koruptor.

Dasar pemberian hak bersyarat narapidana yaitu pembebasan bersyarat adalah Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.

"Selain hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," jelasnya.

Kolase: Ratu Atut, Zumi Zola, dan eks jaksa Pinangki. (Ist/Kolase tribunnews)

Humas Lapas Sukamiskin Jelaskan Alasan Zumi Zola Bisa Bebas Bersyarat, Singgung soal Remisi

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.

Sebelumnya, Zumi Zola telah divonis selama enam tahun penjara di Lapas Sukamiskin, Bandung.

Zumi Zola secara resmi bebas bersyarat pada Selasa (6/9/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Hubungan Masyarakat dan Protokol Ditjen Pas, Rika Aprianti kepada awak media.

"Kami informasikan bahwa Zumi Zola memang mendapatkan hak bersyarat yaitu berupa pembebas bersyarat per tanggal 6 September 2022."

"Jadi SK terbit tanggal 6, dan isi dari SK tersebut adalah segera, yang artinya harus segera dibebaskan," jelas Rika Aprianti, dikutip pada kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (8/9/2022).

Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat karena telah diangap memenuhi syarat yaitu telah melewati dua per tiga masa pidananya.

"Salah satu syarat untuk mendapatkan hak pembebasan bersyarat adalah sudah melewati dua per tiga masa pidananya. Secara waktu Zumi Zola sudah melewati waktu itu," kata Rika Aprianti.

Baca juga: Mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Bebas dari Lapas, Begini Ungkapan Bahagia Mantan Istri

Saat ini status Zumi Zola sebagai klien pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung yang akan terus mendapat bimbingan sampai dinyatakan bebas murni.

"Status Zumi Zola saat ini sudah beralih dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung."

"Selama proses bimbingan Zumi Zola berada di wilayah Bandung dan akan mendapat bimbingan dari pembimbing pemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan Bandung," ujar Rika.

Selama proses bimbingan Zumi Zola diharap tak melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi.

"Bahwa selama itu jangan sampai melakukan pelanggaran-pelanggaran, baik umum maupun khusus."

"Apa lagi sampai melakukan tindak pidana lagi, kalau itu terjadi maka hak bersyaratnya akan kami cabut dan sisa pidananya harus dilakukan kembali dalam lapas," jelas Rika.

Pada tahun 2018 Zumi Zola divonis hukuman pidana selama 6 tahun dan akan dinyatakan bebas murni pada 9 April 2024 mendatang.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). Zumi Zola divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Usai mendapatkan remisi, Zumi Zola akan dinyatakan bebas murni pada 12 September 2023 mendatang.

"Zumi Zola mendapatkan remisi total tujuh bulan dan akan bebas murni pada 12 September 2023," beber Rika.

Rika Aprianti juga memberikan informasi bahwa Zumi Zola mendapatkan pidana tambahan.

"Zumi Zola mendapat pidana tambahan berupa pencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok," pungkas Rika.

Baru Keluar Lapas, Zumi Zola Diperiksa KPK

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari penjara.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pembahasan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, Selasa (27/9/2022).

Tim penyidik mencecar mantan selebriti itu soal adanya perintah penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Provinsi Jambi untuk pengesahan APBD Provinsi Jambi.

"Saksi hadir di dalami pengetahuan saksi mengenai adanya perintah terkait penyiapan uang yang diberikan kepada para anggota DPRD Jambi untuk pengesahan anggaran APBD Jambi saat itu," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Rabu (28/9/2022).

Sebelumnya, kasus tersebut juga menjerat Zumi Zola sebagai tersangka.

Zumi Zola telah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 6 September 2022 lalu, setelah menerima program pembebasan bersyarat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca juga: KPK Ungkap 5 Eks DPRD Jambi Terima Duit dari Orang Kepercayaan Zumi Zola

Sementara itu, KPK membenarkan telah menetapkan 28 tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tersebut.

"Iya (28 orang ditetapkan sebagai tersangka)," kata Ali, Selasa (20/9/2022).

Namun, Ali belum mau menyebutkan nama-nama tersangka dalam kasus itu.

Ia mengatakan KPK akan segera mengungkap identitas para tersangka, kronologi kasus, dan sangkaan pasal yang menjerat mereka setelah proses penyidikan cukup.

Saat ini, tim penyidik KPK masih mengumpulkan alat-alat bukti melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi.

Menurut Ali, pengembangan penyidikan kasus tersebut merupakan salah satu komitmen KPK untuk mengajukan pihak-pihak yang diduga ikut bertanggung jawab atas terjadinya perbuatan pidana kepada pengadilan tindak pidana korupsi.

KPK telah menetapkan 18 tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, di antaranya Zumi Zola, sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Jambi, serta pihak swasta. Sebagian dari mereka telah diproses hingga persidangan.

Zumi Zola dari Artis Jadi Gubernur Jambi hingga Dipenjara

Mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Sukamiskin, Bandung pada Selasa (6/9/2022) kemarin.

Sebelum menjadi Gubernur Jambi, Zumi Zola dikenal sebagai aktor Indonesia.

Ia pernah membintangi sejumlah sinetron, yakni Culunnya Pacarku, Julia Jadi Anak Gedongan, dan Ku t'lah Jatuh Cinta.

Hingga akhirnya Zumi Zola maju di Pilkada Jambi 2015 dan terpilih menjadi Gubernur Jambi.

Dalam perjalanan politiknya, Zumi Zola terjerat kasus gratifikasi pada 2018 dan divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor 6 tahun penjara dan wajib membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.

Kini, ia telah bebas bersyarat bersama sejumlah narapidana kasus korupsi, seperti eks Jaksa Pinangki Sirna Malasari hingga mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah pada Selasa kemarin.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/11/2018). Sidang tersebut beragendakan pembacaaan Pledoi mengenai pembelaan terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Profil Zumi Zola

Dikutip dari TribunnewsWiki.com, Zumi Zola Zulkifli lahir pada 31 Maret 1980 di Jakarta.

Zumi Zola mengawali karier di dunia akting.

Ia mulai bermain dalam sebuah sinetron pada 2001 dan membintangi sejumlah film.

Lantas, Zumi Zola memutuskan rehat dari dunia hiburan dan mengutamakan pendidikannya.

Beberapa waktu kemudian, Zumi Zola mulai terjun ke dunia politik.

Perjalanan Politik Zumi Zola

Dalam perjalanan politiknya, Zumi Zola pertama kali maju sebagai Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2011-2016.

Ia berpasangan dengan Ambo Tang sebagai wakil bupati.

Namun, pada 6 Oktober 2015, Zumi Zola memutuskan mundur dari jabatannya karena maju sebagai calon Gubernur Jambi 2015.

Zumi Zola dan pasangan pun terpilih pada Pilkada Serentak 2015.

Pasangan ini menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Dalam karier organisasi, Zumi Zola diketahui pernah menjadi Ketua DPW PAN Provinsi Jambi 2015-2018.

Ia juga pernah menjadi Ketua DPD PAN Tanjung Jabung Timur 2010-2015 dan Ketua Barisan Muda Penegak Amanat Nasional 2010-2015.

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Zumi Zola menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11/2018). Gubernur Jambi nonaktif itu dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Zumi Zola Terlibat Kasus Gratifikasi dan Suap

Sebelumnya, Zumi Zola terkena OTT KPK terkait suap dan gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Lantas, pada Kamis, 6 Desember 2018 lalu, Ketua Majelis Hakim Yanto menjatuhkan vonis untuk Zumi Zola dengan pidana penjara selama 6 tahun dan dikenakan denda Rp 500 juta.

Zumi terbukti sah dan meyakinkan menerima gratifikasi dan terlibat dalam pemberian 'uang ketok palu' untuk DPRD Jambi.

Zumi Zola pun ditahan sejak April 2018.

Diketahui, Zumi Zola juga dihukum pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya. (tribun network/thf/Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini