News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Zumi Zola Terjerat Kasus

Zumi Zola Sudah Bebas Bersyarat, Giliran 28 Anggota DPRD Jambi Jadi Tersangka Ketok Palu

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK tetap mengusut kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018 atau kasus ketok palu, 28 orang jadi tersangka sementara itu eks Gubernur Jambi Zumi Zola kini statusnya bebas bersyarat.

SP, SN, MT, SP dan RW ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Sementara, MJ dan IK ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

Sedangkan, PR dan TR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. SA ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

"Sedangkan untuk para tersangka lainnya, KPK mengimbau agar kooperatif hadir pada agenda pemanggilan berikutnya dari tim penyidik," tandas Johanis.

Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

Konstruksi Perkara

Johanis menyebutkan, dalam RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, tercantum berbagai proyek pekerjaan infrastruktur dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah yang sebelumnya disusun oleh Pemprov Jambi.

Untuk mendapatkan persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018, diduga tersangka Syopian dkk yang menjabat anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 meminta sejumlah uang dengan istilah “ketok palu” pada Zumi Zola yang saat itu menjabat Gubernur Jambi.

"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," ungkap Johanis.

Mengenai pembagian uang “ketok palu”, papar Johanis, disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta hingga Rp400 juta peranggota DPRD.

Sedangkan mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari tersangka Syopian dkk.

"Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan," kata Johanis.

Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin yang diberikan pada tersangka Syopian dkk, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi pada Paut Syakarin.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sepuluh orang eks anggota DPRD Jambi ditunjukkan pada awak media usai ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus suap dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023). Kesepuluh orang tersebut merupakan eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 dan menjadi tersangka terkait kasus suap yang berkaitan dengan ketok palu pengesahan RAPBD tahun 2017 dan 2018. TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)

September Ceria Para Koruptor, 23 Narapidana Dapat Hak Bebas Bersyarat Termasuk Zumi ZolA

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini