- Kandidat minimal memiliki gelar Magister di bidang yang relevan dengan program studi tempat kandidat akan ditugaskandan diperoleh dari program studi yang terakreditasi UNGGUL dan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal BAIK SEKALI.
- Gelar Sarjana yang diperoleh kandidat berasal dari program studi yang terakreditasi minimal BAIK SEKALI dan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal BAIK SEKALI.
- Kandidat memiliki prestasi akademik yang sangat baik.
- Kandidat memiliki pengalaman dalam bidang pengajaran sesuai dengan program studi tempat kandidat akan ditugaskan.
Untuk formasi jabatan Dosen Tidak Tetap Pengajar Kelas Khusus Kampus Jatinangor dapat dilihat melalui tautan ini.
Baca juga: Kementerian Koperasi dan UKM Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Persyaratannya
4. Dosen Tidak Tetap Pengajar Kelas Khusus ITB Kampus Cirebon
Kualifikasi:
- Tidak boleh berusia di atas 35 tahun pada saat melamar
- Kandidat minimal memiliki gelar Magister di bidang yang relevan dengan program studi tempat kandidat akan ditugaskandan diperoleh dari program studi yang terakreditasi UNGGUL dan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal BAIK SEKALI.
- Gelar Sarjana yang diperoleh kandidat berasal dari program studi yang terakreditasi minimal BAIK SEKALI dan dari perguruan tinggi yang terakreditasi minimal BAIK SEKALI.
- Kandidat memiliki prestasi akademik yang sangat baik.
- Kandidat memiliki pengalaman dalam bidang pengajaran sesuai dengan program studi tempat kandidat akan ditugaskan.
Untuk formasi jabatan Dosen Tidak Tetap Pengajar Kelas Khusus ITB Kampus Cirebon dapat dilihat melalui tautan ini.
Baca juga: Lowongan Kerja PT PAMA Terbaru pada Mei 2023, Buka 4 Posisi bagi Lulusan D3 hingga S1
Besaran Gaji Dosen Tidak Tetap ITB
Berikut besaran gaji yang diterima Dosen Tidak Tetap di ITB pada masing-masing posisi jabatan:
1. Dosen Tidak Tetap Peneliti ITB
Dosen Tidak Tetap Peneliti akan menerima penghasilan kotor maksimum sebesar Rp 120 Juta per tahun.
Sementara itu, Dosen Tidak Tetap Peneliti akan menerima hibah penelitian multiyear senilai maksimum Rp 300 Juta selama dua tahun masa penugasannya.
Alokasi belanja hibah penelitian harus mengikuti aturan yang berlaku di ITB.
2. Dosen Tidak Tetap Pengajar Tahap Persiapan Bersama (TPB) ITB Kampus Jatinangor
Dosen Tidak Tetap Pengajar TPB akan menerima penghasilan kotor maksimum sebesar Rp 96 Juta per tahun.
3. Dosen Tidak Tetap Pengajar Kelas Khusus Kampus Jatinangor
Dosen Tidak Tetap Pengajar Kelas Khusus ITB Kampus Jatinangor akan menerima penghasilan kotor maksimum sebesar Rp 96 Juta per tahun.
4. Dosen Tidak Tetap Pengajar Kelas Khusus ITB Kampus Cirebon
Dosen Tidak Tetap Pengajar Kelas Khusus ITB Kampus Cirebon akan menerima penghasilan kotor maksimum sebesar Rp 96 Juta per tahun.
(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)