Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Karhutla.
Inmendagri tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota seluruh Indonesia.
Baca juga: Kabut asap tutupi Dumai, karhutla tahun ini dikhawatirkan lebih buruk dari 2015 dan 2019
Imendagri tersebut berisi imbauan pembentukan dan peran aktif Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal ZA mengatakan, Redkar merupakan suatu organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran, termasuk Karhutla.
Melalui momentum ini, diminta kepada para gubernur untuk memfasilitasi pemerintah kabupaten/kota dalam mendorong pembentukan Redkar dan khusus kepada para bupati/wali kota untuk membentuk Redkar sampai tingkat desa dan kelurahan.
"Harapannya agar ancaman bencana Karhutla dapat ditekan seminimal mungkin di tahun ini maupun di tahun-tahun mendatang,” tutur Safrizal, Selasa (23/05/2023).
Diketahui, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi tahun ini musim kemarau lebih kering dari biasanya atau sering disebut dengan fenomena El Nino.
Baca juga: Kemendagri: Perlindungan Terhadap Relawan Pemadam Kebakaran Bantu Pencegahan Karhutla
Kondisi ini meningkatkan potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang lebih tinggi pada 2023.
“Penanggulangan bencana Karhutla ini tidak bisa dikerjakan secara parsial apalagi ego sektoral, karena peristiwanya seringkali melintasi batas administrasi provinsi maupun kabupaten/kota,” ungkap dia
Puncak musim kemarau tahun 2023 diprediksi terjadi pada Agustus mendatang.
karena itu Inmendagri ini telah menyusun langkah yang sistematis.
Mulai dari upaya pencegahan sampai penanggulangan.
Di samping itu, faktor pembiayaan juga berperan penting dalam menghadapi ancaman Karhutla.
Melalui Inmendagri ini, kepala daerah diminta untuk memastikan tersedianya alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara optimal untuk pencegahan dan penanggulangan bencana Karhutla.
Baca juga: Presiden Berikan Arahan Tertutup kepada Pimpinan TNI-Polri Mulai dari Karhutla Hingga Tahun Politik
“Pencegahan dan penanggulangan Karhutla bukan sekadar wacana, tapi harus aksi nyata, dengan demikian komitmen dari para kepala daerah termasuk DPRD harus diaktualisasikan dalam alokasi anggaran pada APBD di daerah masing-masing,” terang Safrizal.
Safrizal berpesan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota agar berkomitmen meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan Karhutla.