News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Punya Hak Untuk Revisi PKPU 10/2023 Meski DPR Menolak, JPPR Pertanyakan Independensi KPU

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Parimitha. - Punya Hak Untuk Revisi PKPU 10/2023 Meski DPR Menolak, JPPR Pertanyakan Independensi KPU

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mulai mempertanyakan independensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai lembaga negara. 

Pertanyaan ini lahir ketika sebelumnya KPU RI berniat merevisi Peraturan KPU (PKPU) 10/2023 setelah mendapat masukan dari masyarakat sipil dan juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Seperti diketahui Pasal 8 Ayat 2 PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dinilai mencederai keterwakilan perempuan dalam pemilu. 

Usai diprotes oleh Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan melalui Bawaslu RI, pada 10 Mei 2023 KPU merespons dengan menyatakan di muka publik ihwal pihaknya akan melakukan perubahan Pasal 8 ayat 2 PKPU 10/2023.

Berdasarkan UU 7/17 tentang Pemilu Pasal 75 ayat (4) mengamanatkan KPU dalam membentuk PKU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu wajib berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP). 

Hasilnya pada 17 Mei lalu, DPR sepakat supaya PKPU 10/2023 tidak direvisi. Namun hingga saat ini, KPU sendiri masih belum memberikan jawaban pasti ihwal apakah akan tetap merevisi PKPU tersebut atau tidak. 

"Tentu saja konsultasi merupakan salah satu proses yang wajib ditempuh oleh KPU dalam membentuk Peraturan KPU," kata Kordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, saat dihubungi, Selasa (23/5/2023).

"Hanya saja, KPU harus menyadari bahwa kewenangan pembentukan Peraturan KPU ada di KPU secara kelembagaan melalui kewenangan atribusi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 75 ayat 1," tambahnya.

Di samping itu, wanita yang akrab disapa Mita ini menegaskan ihwal yang menilai bertentangan atau tidaknya PKPU adalah Mahkamah Agung. 

Hal ini juga secara eksplisit diatur di Pasal 76 ayat (1)-nya (UU Pemilu) bukan DPR, karena sifatnya hanya memberikan masukan dan/atau konsultasi saja.

Baca juga: PKPU 10/2023 Tidak Direvisi, KPPI Nilai Bakal Berpengaruh Terhadap Kebijakan DPR Terkait Perempuan

"Oleh karena itu, patut dipertanyakan independensi atau kemandirian KPU sebagai lembaga negara independen yang diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 22E Ayat 5," tegasnya.

"Pertanyaan tersebut jelas muncul dibenak publik ketika sebelumnya ada keinginan KPU merubah PKPU 10/23 setelah mendapatkan masukan dari masyarakat sipil, termasuk Bawaslu," Mita menambahkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini