News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

4 Fakta tentang Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G, Dijemput di Bandara

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, Windy Purnama (WP). Berikut fakta tentang Windy Purnama (WP), tersangka baru kasus korupsi BTS 4G yang rugikan negara hingga Rp 8 Triliun.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo memasuki babak baru.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, Windy Purnama (WP). 

Sebelum WP, Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka. 

Kini, total 7 orang sudah menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini. 

"Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.

Baca juga: Gerindra Nilai Isu Aliran Dana Korupsi BTS Upaya Jatuhkan Elektabilitas Prabowo

Berikut fakta tentang WP, tersangka baru kasus korupsi BTS 4G:

- Peran

Ketut Sumedana menuturkan, WP merupakan orang kepercayaan tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH). 

Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS ini. 

"Yang dianggap sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Ketut Sumedana. 

Ketut mengatakan sebagai orang keperacayaan, WP diduga berperan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu di kasus korupsi ini.

WP diketahui juga menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Menjadi penghubung pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut. 

- Ditangkap di Bandara

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka kasus korupsi pembangunan tower BTS 4G, Windy Purnama (WP). 

Ketut menuturkan, WP ditangkap pada Senin, (22/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta. 

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini