TRIBUNNEWS.COM - Kasus korupsi pembangunan tower base transceiver station (BTS) 4G BAKTI Kominfo memasuki babak baru.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, Windy Purnama (WP).
Sebelum WP, Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka.
Kini, total 7 orang sudah menjadi tersangka kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 8 triliun ini.
"Pada hari ini kita menetapkan tersangka atas nama WP, yang notabene orang swasta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Selasa (23/5/2023) dikutip dari youTube Kompas TV.
Baca juga: Gerindra Nilai Isu Aliran Dana Korupsi BTS Upaya Jatuhkan Elektabilitas Prabowo
- Peran
Ketut Sumedana menuturkan, WP merupakan orang kepercayaan tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Irwan Hermawan sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek pembangunan BTS ini.
"Yang dianggap sebagai orang kepercayaan tersangka IH," kata Ketut Sumedana.
Ketut mengatakan sebagai orang keperacayaan, WP diduga berperan menjadi penghubung pihak-pihak tertentu di kasus korupsi ini.
WP diketahui juga menjadi penghubung antara Irwan dengan seorang pejabat negara dalam lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
"Menjadi penghubung pihak-pihak lain yang terkait dalam proyek ini kepada pihak IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy," kata Ketut.
- Ditangkap di Bandara
Ketut menuturkan, WP ditangkap pada Senin, (22/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB di Kantor Imigrasi Bandara Adisutjipto Yogyakarta.