Petugas yang mengamankan WP, terdiri dari Tim Jaksa Penyidik pada Jampidus bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi DI Yogyakarta dan Kejaksaan Negeri Kulon Progo.
"Pada tanggal 21 kemarin dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di Bandara Yogyakarta," kata Ketut.
- Ditahan
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, WP langsung ditahan.
Ketut menuturkan, WP ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
"Yang bersangkutan akan dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
- Pasal yang Menjerat
Windy Purnama dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia menjadi tersangka keempat TPPU yang berasal dari perkara pokok korupsi tower BTS pada BAKTI Kominfo.
Adapun WP dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam TPPU dari perkara pokok korupsi pembangunan BTS, tim penyidik sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka.
Mereka ialah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
Baca juga: Sosok Windy Purnama, Disebut-sebut Kunci Terbongkarnya Kasus BTS yang Libatkan Johnny G Plate
Sementara dalam perkara pokok, tim penyidik telah menetapkan enam tersangka.
Mereka ialah Menkominfo, Johnny G Plate, Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).