Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Suamampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap membuka ulang kotak suara jika nanti ada komplain dalam penghitungan surat suara hasilPemilu 2024.
Bahkan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyebutkan hal ini sudah pernah diterapkan pada Pemilu 2019.
Hal ini sebagai bentuk transparansi dan tanggung jawab lembaga penyelenggara pemilu selaku yang berwenang melakukan pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.
Baca juga: MK Rampung Gelar Sidang Sistem Pemilu, Partai Buruh Ingin Sistem Terbuka Tanpa Suara Terbanyak
"Metode koreksi (jika ada komplain hasil penghitungan suara) menurut UU Pemilu adalah memeriksa satu tingkat di bawahnya. Tetapi KPU tidak sekedar melakukan itu," ujar Hasyim kepada awak media di Kantor KPU RI, Rabu (24/5/2023).
"Kalau masih ada yang komplain atau menganggap problem hasil penghitungan di TPS, pengalaman tahun 2019 kemarin, kita perintahkan buka kotak suara di TPS yang dimaksud," jelasnya.
Hal ini, lanjut Hasyim, bakal terus pihaknya lakukan dan modifikasi untuk disesuaikan untuk keperluan Pemilu 2024 mendatang.
Hasyim juga menegaskan pihaknya melarang jajarannya di daerah untuk lepas tangan dan melempar bola ke Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang menangani perselisihan hasil pemilu (PHPU).
Ia menegaskan, penghitungan dan rekapitulasi suara masih jadi tanggung jawab KPU.
"KPU membuat kebijakan melarang KPU kabupaten/kota dan provinsi jika ketika rekapitulasi ada komplain-komplain kemudian mengatakan 'kalau Anda tidak puas, bawa ke MK'. Kami larang," ujar Hasyim.
Baca juga: Diprediksi Tak Lolos Parlemen, PPP: Survei Bukan Hasil Pemilu, Kami Tak Panik
Ia juga menjawab tudingan bahwa proses penghitungan dan rekapitulasi berjenjang yang dilakukan KPU rawan kecurangan.
Selain siap membuka kotak suara, KPU juga memastikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara terbuka bagi berbagai pihak.