TRIBUNNNEWS.COM - Anggota DPR menanggapi soal maraknya penipuan tiket konser grup band Coldplay di Indonesia.
Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mengatakan bahwa perlindungan konsumen dalam jual beli online sangat perlukan.
Terkait hal tersebut, Intan Fauzi meminta agar UU perlindungan konsumen perlu diatur kembali.
"Oleh karena itu Revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) sangat diperlukan. Perlindungan Konsumen dalam hal jual beli online, perlu diatur dalam RUU Perlindungan Konsumen, untuk memberikan kepastian hukum terhadap konsumen," kata Intan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Ia pun menegaskan bahwa penguatan dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKNRI) sangat dibutuhkan.
Baca juga: Jika Gagal Dapat Tiket Coldplay, Sandiaga Uno Imbau Masyarakat Tonton Konser Musisi Lokal
Terutama penguatan dari sisi wewenang dan anggaran untuk memberikan perlindungan konsumen secara maksimal sekaligus mendorong kesadaran konsumen terhadap hak-haknya.
"Kami juga memandang pentingnya penguatan wewenang dan besaran anggaran Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI)," ujarnya.
"Penguatan wewenang BPKN, karena banyak kasus hukum yang seringkali meminggirkan perlindungan maupun hak-hak konsumen," imbuhnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga menanggapi soal maraknya penipuan dan calo tiket konser Coldplay.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan akan memanggil vendor untuk dimintai keterangan soal penjualan tiket online.
"Akan melakukan klarifikasi ke vendor terkait penjualan online yang berpotensi menimbulkan korban," kata Ahmad Ramadhan, Selasa (23/5/2023).
Ahmad Ramadhan pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat hendak ingin membeli tiket konser secara online.
"Pihak penyelenggara melalui akun resmi di media sosial menyatakan bahwa tiket presale dan public sale telah habis."
"Agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi terhadap pihak yang dapat membantu untuk mendapatkan tiket," ujarnya.
2 Promotor Konser Coldplay Diperiksa Polisi
Buntut maraknya penipuan penjualan tiket, kepolisian memeriksa promotor penyelengara konser Coldplay di Indonesia.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ada dua orang saksi yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Promotor yang diperiksa atau yang diambil keterangannya ada dua atas nama TH dan HS. Ini dari PK Entertainment," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).
Pemeriksaan tersebut untuk dimintai klarifikasi mengenai perizinan serta mekanisme penjualan tiket dan pengawasan.
"Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan," ujarnya.
Ia pun menyebut pemeriksaan tersebut masih belum selesai.
Pihaknya akan kembali memanggil saksi untuk diperiksa pada pekan depan.
Diberitakan sebelumnya, ada sekitar 60 orang melaporkan terkait kasus penipuan penjualan tiket konser Coldplay via jasa titip (jastip) dengan total kerugian hingga Rp183 juta
Laporan tersebut diterima Bareskrim Polri yang teregister dengan nomor LP/B/106/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Mei 2023 atas nama pelapor, Muhammad Zainul Arifin yang juga merupakan kuasa hukum para korban.
(Tribunnews.com/Ifan/Chaerul Umam/Abdi Ryanda Shakti)