TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah menyepakati batas usia minimal hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi 60 tahun, yang sebelumnya 55 tahun.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani, menjawab hasil pembahasan rapat Panja Revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi yang digelar Rabu (24/5/2023) kemarin.
"DPR RI mengusulkan untuk dinaikkan usia minimal 55 tahun menjadi minimal 60 tahun untuk periode yang akan datang," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Selain itu, rapat turut membahas masa jabatan hakim MK. Dalam revisi UU MK kali ini, satu periode jabatan hakim MK diubah menjadi maksimal 10 tahun, dari sebelumnya adalah 15 tahun.
"Masa jabatan yang dulu di tahun 2020 diundang itu kan 15 tahun kan, maka ini maksimal menjadi 10 tahun. Karena hakim MK itu ketika masuk itu minimal usianya 60 tahun, kemudian usia 70 tahun pensiun. Nah itu disepakati oleh pemerintah," ucap legislator PPP itu.
Lebih jauh dikatakan Arsul, Panja revisi UU MK masih belum menyepakati soal ketentuan peralihan hakim MK yang belum berusia 60 tahun.
Baca juga: Jika Hakim MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup, Ini Respons Gerindra
Arsul menyebut, hal itu akan dikonsultasikan dengan Menkopolhukam dan Menkumham.
"Itu nanti akan kita lanjutkan di akhir minggu kedua bulan Juni," pungkas Arsul.