News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di MA

Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan, MAKI Nilai Kualitas KPK Menurun

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Hasbi Hasan yang telah ditetapkan tersangka oleh KPK menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Hasbi Hasan tersangka tapi tak ditahan, MAKI sebut kualitas KPK ada kemunduran, harusnya ditahan tapi tak ditahan. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.

Hasbi Hasan pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).

Sayangnya usai pemeriksaan itu, KPK tak langsung menahan sang tersangka.

Sikap demikian pun dinilai sebagai penurunan kualitas bagi KPK.

Sebab biasanya, KPK langsung menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar, harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).

Menurut Boyamin, KPK semestinya tidak memiliki alasan untuk tak menahan Hasbi Hasan.

Sebab dengan menetapkan tersangka, semestinya KPK yakin dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.

"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya," katanya.

Dengan tidak adanya penahanan, menurut Boyamin, Hasbi Hasan berpotensi mempengaruhi saksi-saksi lain dalam perkara ini.

Selain itu, ada pula potensi untuk menghilangkan barang bukti.

"Juga berpotensi melarikan diri. Apa KPK jaminannya tersangka Hasbi Hasan dengan tidak ditahan ini?" ujar Boyamin

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH) usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan, Rabu (24/5/2023). Hasbi merupakan tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). (Warta Kota/Henry Lopulala) (WARTAKOTA/Henry Lopulalan)

Sebelumnya, pihak KPK mengaku tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.

Menurut Wakil Ketua KPK, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini