TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara.
Hasbi Hasan pun telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (24/5/2023).
Sayangnya usai pemeriksaan itu, KPK tak langsung menahan sang tersangka.
Sikap demikian pun dinilai sebagai penurunan kualitas bagi KPK.
Sebab biasanya, KPK langsung menahan seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau tiba-tiba ini tidak ditahan, maka KPK semakin menurun sekarang kualitasnya. Sudah tidak sesuai standar, harusnya ditahan tapi tidak ditahan," ujar Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (25/5/2023).
Menurut Boyamin, KPK semestinya tidak memiliki alasan untuk tak menahan Hasbi Hasan.
Sebab dengan menetapkan tersangka, semestinya KPK yakin dengan alat bukti yang telah dikumpulkan.
"Dengan tidak ditahan ini jangan-jangan kesannya KPK ragu nih buktinya," katanya.
Dengan tidak adanya penahanan, menurut Boyamin, Hasbi Hasan berpotensi mempengaruhi saksi-saksi lain dalam perkara ini.
Selain itu, ada pula potensi untuk menghilangkan barang bukti.
"Juga berpotensi melarikan diri. Apa KPK jaminannya tersangka Hasbi Hasan dengan tidak ditahan ini?" ujar Boyamin
Sebelumnya, pihak KPK mengaku tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.
Menurut Wakil Ketua KPK, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.