Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan tidak ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meski berstatus sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara.
KPK tak menahan Hasbi Hasan karena dianggap belum memenuhi tiga kondisi.
Menurut Wakil Ketua KPK, terdapat tiga kondisi yang menyebabkan seorang tersangka, termasuk Hasbi Hasan ditahan, yaitu: takut tersangka melarikan diri, takut menghilangkan alat bukti, dan dikhawatirkan bakal mengulangi perbuatannya kembali.
"Jika terhadap tersangka tidak ada kekhawatiran tiga hal tersebut, penyidik tidak memerlukan penahanan," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron kepada wartawan pada Rabu (24/5/2023).
Selama proses penyidikan hingga menjadi tersangka, Hasbi Hasan dianggap tidak menunjukkan gelagat hendak melarikan diri.
Dia pun kerap hadir dalam pemeriksaan ketika dipanggil oleh KPK.
"Sepanjang masih tidak ada alasan tersebut yang ditunjukkan, yang bersangkutan hadir memenuhi, arti nya masih tidak ada kekhawatiran melarikan diri," ujar Ghufron.
Namun dia memberi isyarat bahwa Hasbi Hasan akan ditahan menjelang perkara disidangkan.
"Atau ketika sudah akan sidang agar memudahkan pemeriksaan, baru kita tahan," katanya.
Sebagai informasi, Sekretaris MA, Hasbi Hasan kembali memenuhi panggilan KPK untuk pemerimsaan terkait kasus suap penanganan perkara pada Rabu (24/5/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Bantah Terima Suap Mobil McLaren
Usai diperiksa sekira tujuh jam sebagai tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan Hasbi Hasan.
Tak banyak bicara, Hasbi Hasan hanya menyampaikan bahwa dirinya mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Saya sebagai warga negara, saya akan taati proses hukum," ujarnya di depan Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5/2023).