News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Masa Jabatan Pimpinan KPK

Soal Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Komisi III DPR RI Bakal Panggil MK

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, dirinya bakal berkomunikasi dengan para pimpinan Komisi III DPR RI lainnya untuk memanggil Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan KPK 5 tahun.

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan, dirinya bakal berkomunikasi dengan para pimpinan Komisi III DPR RI lainnya untuk memanggil Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencana pemanggilan terhadap MK itu dilakukan untuk mengkomunikasikan lebih lanjut terkait putusan MK perihal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, Sahroni mengaku bingung dengan MK memutuskan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK itu.

Karena itu, MK dinilai perlu menjelaskannya kepada publik.

"Kita mau panggil MK terkait ini agar publik tidak bertanya-tanya hal keputusan dari MK. Saya akan minta kepada pimpinan yang lain untuk memanggil MK. Karena kami kalau memanggil mitra kerja Komisi III harus kolektif kolegial," kata Sahroni saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).

Akan tetapi, saat ditanyakan terkait kapan pemanggilan itu, Sahroni menyebut dirinya belum dapat memastikan.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Sepakat Batas Usia Minimal Hakim MK 60 Tahun

Lebih lanjut, Sahroni menyinggung MK yang dinilai inspiratif karena memutuskan masa jabatan pimpinan suatu lembaga.

"Karena MK sangat inspiratif, maka kita mencoba juga perpanjangan DPR 5 tahun lagi ke depan, rasanya boleh dipertimbangkan," ucap dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam responsnya, Sahroni mengaku bingung kenapa MK yang memutuskan perpanjangan masa jabatan suatu lembaga.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Bingung MK Putuskan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun

Pasalnya kata dia, yang membentuk Undang-Undang tersebut yakni DPR RI.

"Saya bingung, yang buat UU kan DPR. Kenapa jadi MK yang mutusin perpanjangan suatu jabatan lembaga. Saya bener-bener bingung," ucap Sahroni saat dimintai tanggapannya, Kamis (25/5/2023).

Meski demikian, politisi dari Partai NasDem itu enggan berbicara lebih jauh perihal putusan tersebut.

Baca juga: MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi Lima Tahun

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini