TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) membantah tuduhan telah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY.
Masalah ini murni hanya pertengkaran biasa dalam berkeluarga.
Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan mengatakan sejatinya dalam kasus ini baik BY dan MY menjadi korban.
"Intinya lebih pada pertengkaran mereka tapi bukan pada penganiayaan. Ini masing-masing bisa jadi korban atas tindakan itu," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menyatakan kasus tersebut akan terbuka dengan sendirinya saat proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Hal yang pasti, Bukhori memang telah bercerai dengan MY sejak November 2022 lalu.
Ia menuturkan bahwa Bukhori tidak nyaman dengan MY. Dengan begitu, Anggota Komisi VIII DPR RI itu meminta berpisah dengan MY yang saat itu merupakan istri sirinya.
"Kita basicnya hanya pada persoalan nya itu apa? Lebih pada pertengkaran di dalam dan mereka bersama tidak nyaman. Sehingga diceraikan dan klien kami amat terganggu ketika berumah tangga. Itu saja," jelasnya.
Lebih lanjut, Mihdan menambahkan Bukhori baru menikah dengan MY selama 8 bulan saja. Selama itupula kliennya selalu mencoba menghindari pertengkaran dengan MY.
"Selama artinya hampir 8 bulan mereka lebih banyak tidak nyamannya dan tidak ada penganiayaan. Bahwa terjadi pertengkaran BY justru menghindari pertengkaran yang takut disalahartikan sebagai penganiayaan KDRT itu justru dihindari. Tapi ternyata agresif sekali. Nanti akan terbuka kalau proses hukumnya jalan," pungkasnya.
Ngaku Difitnah
Tim kuasa hukum Anggota DPR RI dari PKS, Bukhori Yusuf (BY) buka suara mengenai tudingan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap mantan istri sirinya berinisial MY. Bukhori pun mengaku telah difitnah MY.
Ketua Tim Kuasa Hukum BY, Ahmad Mihdan menyayangkan pemberitaan awak media yang hanya mengambil keterangan dari pihak MY saja. Kasus tersebut dinilai telah merugikan kliennya secara moril dan materil.
"Tim Hukum BY telah dibentuk bernama tim advokasi Bukhori Yusuf untuk merespons kerugian yang telah dialami oleh klien kami secara moril dan materil dan akan melakukan segala bentuk upaya hukum baik pidana maupun perdata," kata Mihdan dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (26/5/2023).
Mihdan menilai apa yang dilakukan oleh pihak MY sudah terlalu jauh. Sebab, penyidikan Polrestabes Bandung tidak ditemukan bukti yang menunjukan bahwa adanya perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh kliennya.