Menurut Puan, seharusnya aturan yang ada justru mendukung peningkatan eksistensi perempuan.
Apalagi sudah terbukti, kepemimpinan perempuan sudah banyak membawa manfaat bagi kesejahteraan rakyat.
Contohnya adalah keberhasilan UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berhasil disahkan berkat perjuangan masyarakat di mana mayoritas datangnya dari kalangan perempuan.
Saat ini produk-produk legislasi pun juga banyak yang mendukung peran perempuan, salah satunya adalah Rancangan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA).
“Sekarang juga banyak anggota perempuan DPR RI yang menempati posisi pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Banyak perempuan Indonesia juga sudah berhasil menjadi kepala daerah, atau pemangku kebijakan,” ucap Puan.
Dalam kancah internasional, peran perempuan dalam pengambilan keputusan suatu negara pun acap kali menimbulkan decak kagum para pemimpin negara lain.
Puan menyebut, banyak negara dengan kepemimpinan perempuan dianggap paling sukses menghadapi pandemi Covid-19 lalu.
Oleh karenanya, Puan mendorong perempuan untuk lebih banyak dilibatkan dalam kancah politik yang akan memberi sumbangsih apabila menjadi pemangku kebijakan.
“Perempuan butuh berpolitik karena politik butuh perempuan. Banyak keputusan penting yang diambil perempuan berhasil melakukan perubahan,” ujarnya.
“Dan keterwakilan perempuan di bidang politik, termasuk parlemen, adalah amanat konstitusi kita. Perjuangan perempuan di politik tidak mudah karena lawannya mayoritas adalah laki-laki. Jangan semakin dipersulit dengan aturan yang tidak pro terhadap perempuan,” pungkas Puan.