Kuasa hukum korban itu menyebut ada satu korban yang mengalami kerugian hingga Rp 32 juta.
"Ada Rp 32 juta yang paling besar atas nama satu orang, tapi lima tiket," tuturnya.
Sedangkan para korban penipuan melalui jasa titip (jastip) tiket konser grup band Coldplay di Indonesia berharap uang mereka dapat kembali.
Korban pun juga meminta kepada pihak promotor agar memiliki rasa empati dan memberikan opsi untuk memberikan tiket gratis.
"Yang terpenting adalah korban menginginkan uangnya dapat dikembalikan."
"Juga berharap pihak promotor itu memiliki rasa empati, bertanggung jawab paling tidak dapat memberi tiket gratis bagi para korban yang sekarang terakomodir dalam lawfirm kita," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Ifan/Abdi Ryanda Shakti)